Bebaca.id, SAMARINDA – Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras dugaan tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data terhadap wartawan saat meliput aksi 214 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden terjadi di dua lokasi berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM dilaporkan mengalami intimidasi di dalam area kantor gubernur. Ponselnya dirampas dan data hasil liputan dihapus secara paksa.
Di lokasi terpisah, tiga wartawan—Andi Asho, Rama Sihotang, dan Zulkifli Nurdin—disebut sempat dihalangi saat meliput di ruang publik di luar kantor gubernur.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas,” ujarnya.
Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Ia menegaskan bahwa perlindungan jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, juga menyebut insiden ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers.
Koalisi Pers Kaltim pun menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Rudy Masud untuk menjamin keamanan jurnalis, serta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi dan penghapusan data.
Koalisi menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh pihak mana pun.



