TENGGARONG – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengingatkan para pedagang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, agar tidak mengemas minyak goreng curah menggunakan botol bekas air mineral atau kemasan sejenis. Praktik tersebut dinilai berpotensi membahayakan keamanan pangan bagi masyarakat.
Ketua Tim Kerja Stabilitas Pasokan Pangan Bapanas, Yudhi Harsatriadi Sandyatma, mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam regulasi terkait label dan kemasan pangan.
“Kita sudah memiliki peraturan terkait minyak goreng curah yang tidak boleh dikemas dalam bentuk kemasan seperti botol air mineral. Hal itu diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang label dan kemasan,” ujarnya.
Yudhi menjelaskan, dalam aturan tersebut setiap kemasan pangan wajib memiliki registrasi yang jelas. Karena itu, minyak goreng curah tidak boleh dipindahkan secara sembarangan ke dalam kemasan yang tidak terdaftar.
“Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kemasan-kemasan itu harus memiliki registrasi. Jadi tidak sembarangan minyak curah dipindahkan ke botol air mineral,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan botol bekas berpotensi menimbulkan kontaminasi yang dapat memengaruhi keamanan pangan. Minyak yang dipindahkan ke kemasan bekas dikhawatirkan tercampur dengan sisa bahan organik atau kotoran lainnya.
“Apabila dilakukan seperti itu, ada kemungkinan minyak tersebut tercampur dengan jasad-jasad organik atau bahan lain yang dapat mengganggu keamanan pangan,” katanya.
Ia menambahkan, jika minyak yang telah tercemar tersebut kemudian dikonsumsi masyarakat, hal itu dapat menimbulkan risiko kesehatan.
Karena itu, pemerintah melarang minyak goreng curah dikemas menggunakan botol bekas air mineral maupun kemasan bekas lainnya yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.



