Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri,

Pemkab Kukar Fasilitasi Isbat dan Nikah Massal, 63 Pasangan Resmi Tercatat Secara Hukum

Bebaca.id, TENGGARONG – Sebanyak 63 pasangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti sidang isbat sekaligus nikah massal yang digelar pemerintah daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kukar, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menilai pelaksanaan program tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), instansi vertikal, hingga pelaku usaha.

“Kami tentu mengapresiasi langkah yang dilakukan teman-teman PTSP bersama jajaran, pelaku usaha, dan instansi terkait dalam pelaksanaan sidang isbat dan nikah massal bagi 63 pasangan hari ini,” kata Aulia.

Ia mengungkapkan, tingginya jumlah pernikahan yang belum tercatat secara resmi di Kukar menjadi alasan utama dilaksanakannya kegiatan tersebut. Data dari Pengadilan Agama Tenggarong menunjukkan masih banyak pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan.

“Kebutuhan akan sidang isbat dan nikah massal ini masih sangat tinggi. Dari data Pengadilan Agama Tenggarong, angka pernikahan yang belum tercatat masih cukup banyak,” jelasnya.

Menurut Aulia, program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata administrasi kependudukan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat dapat diakui secara hukum, sehingga masyarakat bisa memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya dokumen kependudukan sebagai dasar untuk mengakses berbagai layanan publik.

“Administrasi kependudukan adalah pintu masuk bagi layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Karena itu, ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya.

Aulia turut menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, termasuk Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, yang berperan dalam kelancaran kegiatan tersebut.

“Kami bersyukur kolaborasi dengan seluruh stakeholder berjalan baik, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu peserta, Yunita Tysia (19), mengaku bahagia bisa mengikuti nikah massal dan memperoleh buku nikah resmi bersama pasangannya, Dicky Fareza (21).

“Rasanya sangat senang, karena akhirnya kami bisa mendapatkan buku nikah yang memang sudah kami tunggu,” ungkap Yunita.

Ia menjelaskan, keikutsertaan mereka dalam program tersebut terjadi secara mendadak. Awalnya, mereka berencana menikah secara mandiri melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

“Awalnya kami sudah mendaftar untuk menikah mandiri di KUA, tapi dua hari sebelum acara ini kami mendapat informasi untuk ikut nikah massal, jadi langsung ikut,” ujarnya.

Yunita mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya program tersebut, namun merasa terbantu dengan kemudahan yang diberikan.

“Sebelumnya kami tidak tahu ada program seperti ini. Setelah tahu, kami sangat berterima kasih karena sangat memudahkan,” katanya.

Ia menambahkan, pernikahan mereka semula dijadwalkan berlangsung pada Juni mendatang. Namun melalui program ini, mereka bisa lebih cepat mendapatkan kepastian hukum.

“Terima kasih kepada Pak Bupati dan semua pihak yang sudah membantu kami mendapatkan legalitas pernikahan ini,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?