Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kukar, Arianto

Penempatan Jauh Picu Pengunduran Diri Sejumlah PPPK di Kutai Kartanegara

Bebaca.id, TENGGARONG – Proses peralihan Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara tidak sepenuhnya berjalan lancar. Sejumlah pegawai yang telah beralih status justru menghadapi persoalan penempatan kerja yang jauh dari tempat tinggal, hingga berujung pada pengunduran diri.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa PPPK bukanlah rekrutmen pegawai baru, melainkan perubahan status dari THL sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“Status PPPK itu bukan penerimaan baru, melainkan peningkatan dari THL yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Saat ini, jumlah PPPK di Kutai Kartanegara diperkirakan mencapai sekitar 8.000 orang. Dari total tersebut, sekitar 4.000 hingga 5.000 merupakan gelombang pertama yang kontraknya telah diperpanjang selama lima tahun, terhitung mulai Februari 2026 hingga Februari 2031.

Namun demikian, perubahan status ini diikuti dengan kebijakan penempatan berbasis kebutuhan instansi. Pemerintah daerah hanya melakukan pemetaan kebutuhan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), tanpa kewenangan menentukan lokasi kerja sesuai keinginan pegawai.

Menurut Arianto, penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Jika suatu dinas telah terpenuhi, maka pegawai akan dialihkan ke unit kerja lain yang masih membutuhkan.

Kondisi tersebut menyebabkan sebagian PPPK harus berpindah dari lokasi kerja sebelumnya. Pegawai yang semula bertugas di Tenggarong, misalnya, kini ditempatkan di kecamatan yang lebih jauh seperti Tabang dan Kembang Janggut, bahkan hingga ke kelurahan atau OPD lain.

Situasi ini memunculkan tantangan tersendiri bagi para pegawai, terutama terkait jarak tempuh, ketersediaan tempat tinggal, serta meningkatnya biaya hidup. Tidak sedikit yang kesulitan beradaptasi dengan kondisi baru tersebut.

“Setelah dijalani satu hingga dua bulan, ada yang merasa tidak mampu bertahan,” ungkapnya.

Berdasarkan data sementara, jumlah PPPK yang mengajukan pengunduran diri diperkirakan antara 10 hingga 20 orang.

Secara keseluruhan, jumlah aparatur di Kutai Kartanegara, baik PNS maupun PPPK, mencapai sekitar 18.000 orang. Komposisinya didominasi tenaga administrasi yang justru mengalami kelebihan, sementara kebutuhan tenaga teknis seperti guru dan tenaga kesehatan masih cukup tinggi.

Arianto menambahkan, kelebihan tenaga administrasi membuat pemerintah harus melakukan redistribusi pegawai untuk menutupi kekurangan di sektor lain.

Terkait pengunduran diri, ia memastikan tidak ada sanksi yang dikenakan kepada PPPK karena hal tersebut merupakan keputusan pribadi. Namun, konsekuensinya yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai pegawai pemerintah.

“Jika mengundurkan diri, maka status kepegawaiannya otomatis berakhir,” tegasnya.

Hingga kini, belum terdapat kebijakan dari pemerintah pusat yang memungkinkan PPPK kembali ke lokasi kerja semula setelah penempatan ditetapkan. Pemerintah daerah pun tetap harus menjalankan ketentuan tersebut demi pemerataan kebutuhan pegawai di seluruh wilayah.

“Kami harus menempatkan pegawai sesuai kebutuhan yang telah dipetakan,” pungkasnya.

Penulis: SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?