Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Suharningsih,

Lonjakan Pengajuan JKP di Kukar, Pekerja Cenderung Hindari Jalur Sengketa

Bebaca.id, TENGGARONG – Sebanyak 464 tenaga kerja di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tercatat mengajukan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama periode Januari hingga Maret 2026. Data tersebut mencerminkan adanya pergeseran sikap pekerja dalam merespons kondisi ketenagakerjaan, terutama di sektor pertambangan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi jkp.go.id, JKP merupakan program jaminan sosial yang memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Suharningsih, mengungkapkan bahwa saat ini pekerja cenderung menempuh jalur administratif dengan mengurus JKP, dibandingkan mengajukan perselisihan hubungan industrial (HI).

“Sebagian besar langsung mengurus JKP, tidak semuanya melapor atau mengajukan pengaduan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat angka perselisihan hubungan industrial di Kukar pada triwulan pertama 2026 relatif stabil tanpa peningkatan signifikan. Meski demikian, stabilitas tersebut tidak sepenuhnya menunjukkan absennya persoalan di bidang ketenagakerjaan.

Pengajuan JKP didominasi oleh pekerja dari sektor pertambangan batu bara yang tengah mengalami penyesuaian produksi. Pekerja dinilai mulai memahami dinamika industri, sehingga memilih langkah yang lebih cepat dan praktis ketimbang menempuh proses sengketa.

Namun demikian, tidak seluruh kondisi ketenagakerjaan tercatat secara resmi. Sebagian pekerja diketahui memilih mencari pekerjaan di luar daerah tanpa melalui mekanisme pelaporan.

“Masih ada pekerja yang tidak melapor dan langsung berpindah kerja,” kata Suharningsih.

Sementara itu, sektor perkebunan di Kukar masih tergolong stabil dan belum menunjukkan peningkatan signifikan dalam kasus perselisihan hubungan industrial. Ia menambahkan, perubahan kondisi industri yang dipengaruhi faktor global serta kebijakan pembatasan produksi batu bara turut memengaruhi pola kerja dan keputusan pekerja.

Saat ini, Distransnaker Kukar terus melakukan pembaruan data guna memperoleh gambaran yang lebih akurat terkait kondisi ketenagakerjaan di daerah. Ke depan, pemerintah daerah juga mendorong pekerja untuk mengembangkan keterampilan di luar pekerjaan formal sebagai alternatif sumber penghasilan.

“Pekerja perlu dipersiapkan agar memiliki pilihan lain, tidak hanya bergantung sebagai penerima upah,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?