Bebaca.id, TENGGARONG — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Tersangka berinisial AS, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010–2011, resmi ditahan pada Rabu (15/4/2026).
Penahanan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim setelah menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pembuktian.
“Kami telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan undang-undang, sehingga terhadap tersangka AS dilakukan penahanan,” ujar Toni dalam siaran pers, Rabu (15/4/2026).
AS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung sejak 15 April 2026. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dalam kasus ini, AS diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara dari pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar saat menjabat. Akibatnya, sejumlah perusahaan seperti PT KRA, PT ABE, dan PT JMB diduga dapat melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanpa izin dari kementerian terkait.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar, termasuk kerugian akibat penjualan batubara secara tidak sah dan dampak kerusakan lingkungan,” kata Toni.
Meski demikian, pihak penyidik dan auditor masih melakukan perhitungan lebih lanjut untuk memastikan total kerugian negara secara pasti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Kejati Kaltim menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Foto : Kejati Kaltim



