Vonis Banding Kasus Pencabulan di Tenggarong Seberang Turun, JPU Nyatakan Prihatin

Bebaca.id, TENGGARONG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keprihatinan atas putusan banding kasus pencabulan di kawasan Tenggarong Seberang yang memangkas hukuman terdakwa dari 15 tahun menjadi 13 tahun penjara.

JPU, Fitri Ira Purnawati, mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim, meskipun terdapat penurunan vonis dalam tingkat banding tersebut.

“Penurunannya memang menjadi 13 tahun, tentu kami merasa prihatin. Namun kami juga belum mengetahui secara pasti dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Fitri menjelaskan, perubahan dalam putusan banding hanya menyangkut lamanya pidana penjara. Sementara itu, hak restitusi bagi korban tetap dikabulkan sebagaimana putusan sebelumnya.

“Yang berubah hanya durasi hukumannya, dari 15 tahun menjadi 13 tahun. Untuk restitusi terhadap korban tetap diberikan,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, keluarga korban sempat mempertanyakan alasan berkurangnya hukuman tersebut. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.

“Kami sudah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa hal itu merupakan ranah hakim. Secara umum, pertimbangan dari penuntut umum sebenarnya telah diakomodasi,” katanya.

Terkait langkah hukum lanjutan, Fitri menyebut pihaknya masih menunggu sikap terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Apabila terdakwa mengajukan kasasi, kami tentu akan merespons dengan langkah yang sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan internal kejaksaan, JPU tidak wajib mengajukan kasasi apabila putusan pengadilan masih berada di atas dua pertiga dari tuntutan.

“Vonis 13 tahun ini masih di atas dua pertiga dari tuntutan kami, sehingga tidak ada kewajiban bagi kami untuk langsung mengajukan kasasi,” paparnya.

Meski demikian, kekhawatiran keluarga korban tetap menjadi perhatian, khususnya terkait kemungkinan adanya perubahan hukuman apabila perkara berlanjut ke tingkat kasasi.

Fitri menambahkan, batas waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan banding diberitahukan. Dengan putusan yang diterima pada 21 April 2026, maka tenggat waktu diperkirakan berlangsung hingga awal Mei.

“Kita tunggu saja perkembangan dalam waktu yang ada,” pungkasnya.

Foto : ilustrasi (ist)

Penulis: SultanAL

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?