Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, bersama puluhan penghuni Perumahan Eks Tanjung di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (22/6/2026).

DPRD Kukar Dorong Keringanan Tunggakan Sewa Perumahan Eks Tanjung

Bebaca.id, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah daerah memberikan keringanan terhadap tunggakan sewa Perumahan Eks Tanjung di Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong. Pasalnya, tunggakan yang terakumulasi sejak 2016 hingga 2025 dinilai tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab warga.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, bersama puluhan penghuni Perumahan Eks Tanjung di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (22/6/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kukar dari Dapil Tenggarong, Akbar Haka dan Desman Minang Endianto, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Camat Tenggarong, serta Lurah Mangkurawang.

Ahmad Yani mengatakan persoalan tunggakan sewa muncul setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset daerah tersebut. Namun, berdasarkan hasil pembahasan, DPRD menilai terdapat kelalaian pemerintah daerah dalam pengelolaan perumahan yang ditempati warga pasca relokasi kawasan Tanjung pada 2016.

“Dalam rapat tadi kami memutuskan bahwa memang terdapat kelalaian dari pemerintah daerah dalam pengelolaan Perumahan Eks Tanjung yang saat ini ditempati oleh masyarakat,” ujar Yani.

Menurutnya, selama hampir sembilan tahun warga tidak memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pembayaran sewa, termasuk tidak adanya tagihan resmi maupun perjanjian administrasi yang jelas.

“Dari tahun 2016 hingga 2025 masyarakat tidak mampu dan tidak sanggup membayar karena berbagai persoalan, di antaranya tidak adanya tagihan, tidak adanya perjanjian, dan berbagai persoalan administrasi lainnya,” katanya.

Karena itu, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Kukar dapat mempertimbangkan untuk tidak membebankan seluruh tunggakan tersebut kepada masyarakat.

“Kami memahami dan mengakui bahwa masyarakat memang tidak dapat dibebani untuk membayar tunggakan pada periode itu. Kami berharap pemerintah kabupaten juga memiliki pandangan yang sama,” tegasnya.

Meski demikian, DPRD menegaskan kewajiban pembayaran sewa tetap harus dijalankan mulai 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati, tarif sewa yang berlaku saat ini sebesar Rp500 ribu per bulan.

“Mulai Januari 2026 dan seterusnya, penghuni tidak boleh lagi tidak membayar. Tarif yang berlaku saat ini sebesar Rp500 ribu per bulan dan itu wajib dibayarkan,” ujarnya.

Selain mendorong keringanan tunggakan, DPRD juga meminta pemerintah daerah mengkaji regulasi baru yang dapat memberikan kepastian hukum bagi penghuni sekaligus mendukung pengelolaan aset daerah secara lebih tertib.

Evaluasi terhadap tarif sewa juga dinilai perlu dilakukan. Pasalnya, hasil penilaian aset menunjukkan nilai sewa perumahan tersebut berpotensi mencapai sekitar Rp975 ribu per bulan.

“Kami meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali tarif yang berlaku. Siapa tahu masih memungkinkan untuk diturunkan sehingga lebih ringan bagi masyarakat,” kata Yani.

Senada dengan itu, Anggota DPRD Kukar Akbar Haka menilai keringanan tunggakan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah atas persoalan administrasi yang terjadi selama ini.

“Warga ini sudah kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari, dan kita berkewajiban untuk bertanggung jawab atas kelalaian ini,” ujarnya.

DPRD juga mendorong agar pengelolaan Perumahan Eks Tanjung dilakukan secara lebih profesional. Sebagai aset milik pemerintah daerah, kawasan tersebut dinilai harus mendapatkan perhatian, termasuk dalam pemeliharaan fasilitas umum dan lingkungan.

“Termasuk jalan lingkungan, drainase, sarana olahraga, masjid, dan berbagai fasilitas lainnya harus dibenahi oleh pemerintah kabupaten. Tidak boleh ada aset daerah yang dibiarkan terbengkalai dan tidak terurus,” tegas Yani.

Ke depan, DPRD meminta seluruh penghuni melakukan penataan administrasi kependudukan dan status hunian agar tidak ada lagi rumah yang ditempati tanpa izin maupun dokumen resmi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?