Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan memberlakukan sistem presensi elektronik berbasis pemindaian wajah (face scan) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan masih lemahnya pengawasan kehadiran pegawai melalui sistem absensi manual.
Melalui aplikasi Presensi ASN Kukar Terintegrasi dan Dinamis (Praktis), seluruh ASN diwajibkan melakukan absensi menggunakan telepon genggam masing-masing dengan fitur face scan. Sistem ini juga dilengkapi pembatasan lokasi, sehingga presensi hanya dapat dilakukan dalam radius maksimal 50 meter dari tempat kerja.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengatakan penerapan aplikasi Praktis merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang meminta adanya satu sistem presensi elektronik yang terintegrasi.
“Aplikasi ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan satu model presensi atau absensi,” ujar Aulia, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, aplikasi tersebut dikembangkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar agar proses pencatatan kehadiran ASN menjadi lebih praktis, akurat, dan mampu mendorong peningkatan disiplin pegawai.
“Melalui aplikasi Praktis ini, kami berharap kerja dan kinerja teman-teman ASN bisa semakin meningkat,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menegaskan bahwa implementasi aplikasi Praktis bukan sekadar digitalisasi layanan kepegawaian, melainkan pemenuhan atas rekomendasi BPK yang harus segera dilaksanakan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, sistem baru tersebut mulai diberlakukan secara penuh pada 1 Agustus 2026 dan akan digunakan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kukar yang jumlahnya mencapai lebih dari 18 ribu orang.
“Mulai 1 Agustus, sistem ini akan diterapkan 100 persen kepada seluruh ASN Kukar yang jumlahnya lebih dari 18 ribu pegawai,” ujar Arianto.
Arianto mengungkapkan, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari, bahkan hingga ratusan hari, tanpa terdeteksi karena masih menggunakan sistem presensi manual. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan mekanisme pengawasan kehadiran ASN.
Karena itu, Pemkab Kukar mengembangkan sistem presensi elektronik yang tidak hanya mencatat waktu kehadiran, tetapi juga merekam lokasi pegawai saat melakukan absensi melalui teknologi face scan dan pembatasan titik koordinat.
Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan mampu menghasilkan data kehadiran yang lebih valid sekaligus mempermudah proses pengawasan terhadap disiplin ASN.
“Dengan sistem ini, kehadiran ASN akan terekam setiap hari, termasuk posisi mereka saat melakukan absensi. Itulah sebabnya kami menghadirkan aplikasi Praktis,” tutup Arianto.



