Bebaca.id, TENGGARONG – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Muntai kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (40) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/7/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Muara Muntai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,94 gram. Polisi juga mengamankan satu pipet kaca yang tersambung dengan sedotan berwarna putih berisi sabu dengan berat bruto 1,79 gram.
Selain barang bukti narkotika, dua unit telepon genggam berbasis Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkoba turut disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani, menegaskan jajarannya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Muntai.
“Polsek Muara Muntai berkomitmen menindak tegas pelaku narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara maksimal dan berkelanjutan. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Jaelani.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Foto : Polsek Muara Muntai



