Bebaca.id, BANDA ACEH – Proses hukum dugaan korupsi program beasiswa luar negeri di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh resmi menahan empat orang tersangka setelah menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyusunan surat dakwaan sekaligus persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Jaksa penuntut umum menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada BPSDM Provinsi Aceh guna penyusunan berkas dakwaan serta untuk kepentingan persidangan di pengadilan,” ujarnya, Rabu (29/7).
Keempat tersangka masing-masing berinisial SY selaku Kepala BPSDM Provinsi Aceh sekaligus Pengguna Anggaran periode 2021–2024, ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan SDM, serta RHY selaku Kepala Subbidang Pengembangan Sumber Daya Nonaparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Tiga tersangka, yakni SY, CP, dan RHY, dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh. Sementara ET menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, selama 20 hari ke depan.
Perkara tersebut berawal dari pelaksanaan program beasiswa pendidikan S2 dan S3 bagi mahasiswa asal Aceh di luar negeri pada periode 2021 hingga 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp21 miliar.
Dana program disalurkan kepada 15 mahasiswa yang melanjutkan studi di Universitas Rhode Island melalui rekening Yayasan IEP Persada Indonesia. Pada 2024, BPSDM Aceh kembali menyalurkan dana sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening yayasan yang sama.
Dalam penyidikannya, aparat menemukan dugaan penggelembungan biaya (mark up) pada sejumlah komponen beasiswa. Selain itu, terdapat pembayaran yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian serta laporan pertanggungjawaban yang diduga bersifat fiktif.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14,32 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang senilai Rp3,38 miliar dan 2.400 dolar Amerika Serikat sebagai bagian dari barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan penanganan perkara akan terus berlanjut hingga seluruh proses pembuktian di persidangan selesai. Aparat juga mengajak seluruh penyelenggara negara dan masyarakat untuk terus menjaga integritas serta berperan aktif dalam mencegah praktik korupsi melalui pengawasan dan pelaporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.



