Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
/
/
ATR/BPN Kukar Serahkan 747 Sertifikat Tanah Kepada Warga di Kelurahan Maluhu
Foto: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.
Foto: Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.

ATR/BPN Kukar Serahkan 747 Sertifikat Tanah Kepada Warga di Kelurahan Maluhu

Bebaca.id, TENGGARONG- Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur menggelar sosialisasi terkait penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (2/3/2024) malam di sasana Krida Bhakti Keluarahan Maluhu, Kabupaten Kutai kartanegara.

Sebelumnya, pda tahun 2023, Kabupaten Kukar telah menerbitkan 27.873 sertifikat bidang, sehingga Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kaltim memberikan penghargaan kepada ATR/BPN Kukar atas penerbitan PTSL terbanyak se-Kalimantan Timur.

“Untuk yang diserahkan di Maluhu pada kesempatan ini ada 747 bidang. Bagi yang masih belum, silakan Lurahnya sampaikan ke kami,” Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha.

Kegiatan tersebut juga dihadiri pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah Pemkab Kukar, Kepala ATR/BPN Kukar, Komisioner KPU dan BAWASLU Kukar, Camat beserta pengurus IKA PAKARTI Kukar, Lurah dan warga Maluhu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah juga turut menyerahkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa PTSL adalah program yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah.

“PTSL ini kuncinya adalah masyarakat (pemilik tanah) yang melengkapi persyaratannya. Dan kami juga sangat mengapresiasi kepada pemilik tanah, Kelurahan, serta BPN/ATR Kukar yang menerbitkan sertifikat dan dibagikan pada kesempatan itu,” kata Edi.

Dirinya juga berpesan kepada masyarakat/pemilik agar dapat menjaga dengan baik sertifikat dan tanahnya yang sudah diberi patok serentak. Karena program PTSL ini juga merupakan dorongan akses ekonomi untuk warga.

“Jika mendesak silakan dijadikan agunan. Tapi kami Pemkab Kukar memiliki Kredit Kukar Idaman tanpa agunan, ini bisa dimanfaatkan petani nelayan dan UMKM,” bebernya.

Program PTSL tersebut sangat didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebab hal ini mengenai pensertifikatan tanah yang dibuktikan dengan menfasilitasi penyuluhan/ sosialisasi untuk aparat desa.

“Kami telah berkomitmen dan bekerjasama dengan kantor BPN/ATR untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat.,” terangnya kepada wartawan.

Pihaknya juga mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi terhadap jajaran BPN/ATR, kemudian Dinas Pertanahan dan penataan Ruang, Camat, Lurah hingga jajaran ketua RT.

“Kami menilai bahwa BPN/ATR Kukar ini telah bekerja dengan sangat baik dalam melaksanakan program PTSL. Dan kami ucapkan selamat kepada masyrakat yang sudah menerima sertifikat PTSL-nya. Harapannya, bidang tanah yang sudah di sertifikati ini akan memberi manfaat yang seluas-luasnya untuk kesejahteraan,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram