Bebaca.id, TENGGARONG – Perayaan acara perpisahan, wisuda dan juga study tour di seluruh satuan pendidikan di Kutai Kartanegara (Kukar) di larang untuk digelar. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/2023 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Bidang Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menjelaskan larangan tersebut mengarah kepada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kukar.
“Larangan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Dan kami telah menyebar SE larangan ke seluruh sekolah. Ini adalah larangan dari pusat, tentu kita mengikutinya,” kata Joko, Jumat (24/5/2024).
Acara perpisahan tersebut menurut Joko seringkali membebani orang tua siswa. Sebab, setiap siswa memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda, dan tidak semuanya mampu. Dan belum lama ini terjadi, peristiwa kecelakaan peserta study tour yang menimpa pelajar di Pulau Jawa beberapa saat lalu.
“Bagi sekolah yang tidak mematuhi SE akan dilakukan pembinaan oleh bidang masing-masing. Untuk itu kami berharap seluruh sekolah di Kukar dapat mematuhi Surat Edaran itu untuk kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Penulis : Bayu Andalas Putra