Bebaca.id, Tenggarong – Upaya melindungi masa depan generasi penerus dari ancaman pernikahan usia dini terus digelorakan secara masif oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah melalui kampanye Program Gerakan Anti Pernikahan Anak (Gencar) yang menembus langsung ke lingkungan sekolah hingga ke berbagai organisasi kemasyarakatan.
Kepala DP3A Kukar, Syafliansyah, memaparkan bahwa skema pencegahan ini tidak bisa berjalan secara parsial. Edukasi digencarkan melalui kolaborasi aktif dengan lintas institusi guna menyadarkan anak-anak dan lingkungan sekitarnya akan dampak fatal dari pernikahan di bawah umur.
“Ini sebenarnya kolaborasi juga. Untuk pencegahan dan sosialisasi tetap kami lakukan. Beberapa kegiatan kami datang ke sekolah-sekolah maupun organisasi untuk menyampaikan program ini,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Kendati upaya preventif terus bergaung, realita di lapangan menunjukkan bahwa DP3A Kukar masih kerap menerima laporan dan permintaan asesmen terhadap anak-anak yang terlanjur melangsungkan pernikahan di usia belia.
Menyikapi kasus-kasus tersebut, DP3A mengambil peran sebagai fasilitator pembinaan dengan menerjunkan tenaga psikolog. Langkah ini krusial untuk mengukur kesiapan mental dan membedah kondisi kejiwaan sang anak dalam menghadapi kerasnya dinamika kehidupan berumah tangga.
“Kita lakukan asesmen dengan melibatkan psikolog kita untuk melakukan pembinaan lah kepada anak-anak kita,” jelasnya.
Syafliansyah menggarisbawahi bahwa realita pernikahan di usia muda sering kali berbanding terbalik dengan imajinasi masa remaja. Membangun fondasi rumah tangga menuntut tingkat kematangan psikologis yang tinggi, kemandirian finansial, serta kesiapan mental dalam mengurai berbagai konflik kehidupan yang kompleks.
“Ini tugas kami adalah melakukan pembinaan bahwa dalam mengarungi rumah tangga itu tidak semudah yang dibayangkan oleh mereka karena masih di usia muda,” katanya.
Sebagai figur yang peduli pada nasib anak daerah, ia menaruh harapan besar agar generasi muda Kukar dapat menempatkan pendidikan sebagai prioritas absolut. Ruang dan kesempatan untuk mengenyam pendidikan hingga bangku perguruan tinggi saat ini sangat terbuka lebar, sehingga tidak ada alasan logis untuk terburu-buru melangkah ke pelaminan.
“Harapan saya, anak-anak kalau bisa jangan menikah di usia dini. Lebih baik sekolah baik-baik, kuliah, menempuh pendidikan dan mempersiapkan diri, karena masih banyak waktu untuk mempersiapkan diri,” tuturnya mengingatkan.
Di luar isu pernikahan dini, Syafliansyah turut menyoroti urgensi keterlibatan orang tua dalam membentengi anak dari berbagai ancaman kekerasan. Berdasarkan tren kasus yang ditangani, kekerasan terhadap anak justru kerap kali meletus dari lingkungan terdekat atau episentrum keluarga sendiri.
Oleh karena itu, mandat perlindungan anak tidak semestinya hanya dipikulkan ke pundak pemerintah. Fungsi kontrol sosial dari keluarga dan lingkungan sekitar adalah benteng pertahanan pertama yang paling efektif untuk memitigasi potensi kekerasan sejak dini.
“Kami ingin orang tua dan keluarga di sekitar agar lebih preventif mengawasi anak-anaknya. Karena kasus-kasus anak itu banyak kejadian justru dilakukan oleh orang-orang terdekat. Jadi perlu pengawasan dan perlu bersama-sama kita,” pungkasnya.
Kolaborasi komprehensif antara pemerintah, sekolah, dan benteng pengawasan keluarga kelak diharapkan mampu menciptakan ekosistem sosial yang sehat. Melalui langkah perlindungan yang terukur ini, hak-hak anak untuk tumbuh, belajar, dan menggapai cita-cita tertingginya dapat terpenuhi tanpa harus terenggut oleh beban pernikahan dini maupun bayang-bayang kekerasan.
(*adv/diskominfo)
Editor : Reihan Noor



