Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro

DLHK Kukar Dorong Kepatuhan Retribusi Sampah, Optimistis PAD Lampaui Target

Bebaca.id, TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong optimalisasi penerimaan retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kepatuhan masyarakat, pelaku usaha, hingga perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, mengatakan kesadaran para wajib retribusi menjadi faktor penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

“Ini patut kita apresiasi dan kita sampaikan penghargaan. Kesadaran membayar retribusi seperti ini sangat membantu daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Tri Joko, Sabtu (11/7/2026).

Ia menjelaskan, pemungutan retribusi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2025 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan dan Persampahan. Sejak awal tahun, DLHK telah melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga perusahaan agar memahami kewajiban tersebut.

Menurut Tri Joko, sejumlah penyelenggara kegiatan telah mulai menjalankan ketentuan tersebut. Retribusi dari pelaksanaan Car Free Day maupun berbagai kegiatan di kawasan Simpang Odah Etam, misalnya, telah masuk sebagai pendapatan daerah.

Selain itu, PT Adi Mitra Baratama Nusantara (ABN) di Kecamatan Sanga-Sanga disebut menjadi salah satu perusahaan yang menunjukkan kepatuhan tinggi. Perusahaan tersebut membayarkan retribusi selama satu tahun penuh tanpa menunggu surat penagihan dari pemerintah daerah.

“ABN langsung membayar retribusi untuk satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember. Padahal kami masih dalam tahap sosialisasi dan belum melayangkan surat resmi. Ini menunjukkan kesadaran yang sangat baik dan semoga bisa menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain,” katanya.

Tri Joko menuturkan, besaran retribusi yang ditetapkan pemerintah daerah tergolong ringan. Untuk penyelenggaraan kegiatan atau event dikenakan tarif sekitar Rp100 ribu per hari, sedangkan rumah tangga dikenai retribusi sebesar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per bulan sesuai klasifikasi dalam perda.

Meski nilainya relatif kecil, ia meyakini penerimaan retribusi akan memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap PAD apabila seluruh potensi wajib retribusi dapat dioptimalkan.

“Tahun lalu target retribusi kebersihan sebesar Rp100 juta, namun realisasinya sekitar Rp66 juta. Tahun ini kami kembali menargetkan Rp100 juta dan optimistis bisa melampaui target melalui optimalisasi seluruh potensi wajib retribusi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, objek retribusi mencakup berbagai sektor, mulai dari perusahaan, tempat usaha, sekolah, yayasan, organisasi, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga rumah tangga sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025.

Ke depan, DLHK Kukar akan memperkuat koordinasi dengan penyelenggara kegiatan, event organizer (EO), serta OPD agar setiap aktivitas yang berpotensi menghasilkan sampah turut memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.

“Harapan kami, semakin banyak pihak yang memiliki kesadaran untuk membayar retribusi. Selain menambah PAD, dana tersebut juga akan kembali digunakan untuk meningkatkan pelayanan kebersihan dan pengelolaan persampahan di Kabupaten Kukar,” tutup Tri Joko.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?