Bebaca.id, Tenggarong – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menggerakkan roda ekonomi kerakyatan terus diwujudkan melalui pembenahan fasilitas publik. Salah satu fokus utamanya adalah merestrukturisasi manajemen pengelolaan pasar-pasar daerah dengan menempatkannya di bawah naungan struktur Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Langkah penataan kelembagaan ini mencakup seluruh pasar milik pemerintah yang tersebar di berbagai wilayah kecamatan. Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengungkapkan bahwa kebijakan strategis ini juga akan menyasar fasilitas Tangga Arung Square di Tenggarong, yang ke depannya diproyeksikan berstatus sebagai UPT tersendiri.
Menurut Aulia, skema transisi ini sengaja dirancang agar pola pengelolaan dan pemeliharaan pasar memiliki tata laksana organisasi yang jauh lebih fokus, terarah, dan profesional.
“Kalau untuk UPT pasar, memang kita sekarang secara tata laksana organisasi, pasar-pasar kita itu kita tetapkan sebagai unit pelaksana teknis dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Termasuk nantinya Pasar Tangga Arung itu akan menjadi UPT,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Seiring dengan diresmikannya struktur nomenklatur baru tersebut, Aulia memberikan penekanan khusus kepada seluruh jajaran pejabat yang memegang kendali pengelolaan pasar. Ia mengingatkan bahwa eksistensi pasar tidak boleh direduksi sekadar sebagai lokasi transaksi jual beli semata, melainkan merupakan urat nadi utama bagi perputaran roda perekonomian masyarakat akar rumput.
“Catatan khusus untuk teman-teman yang mengelola pasar, kita harus menjaga tata kelola pasar dengan baik,” tegasnya mengingatkan.
Oleh karena itu, orientasi pengelolaan ke depan harus bermuara pada penciptaan ekosistem pasar yang bersih, tertata rapi, dan terjamin keamanannya. Standar kenyamanan fasilitas ini mutlak diperlukan agar masyarakat konsumen maupun pedagang dapat menjalankan aktivitas perniagaan dengan tenang tanpa rasa was-was.
“Sehingga ketika tertata dengan baik tata kelola pasar ini, maka kita akan bisa memunculkan pasar yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, Bupati mewanti-wanti agar atensi terhadap revitalisasi fasilitas dan perbaikan tata kelola ini tidak melulu difokuskan secara sentralistik di Tenggarong. Infrastruktur pasar milik pemerintah daerah yang tersebar di berbagai penjuru kecamatan harus mendapatkan porsi perhatian dan pemeliharaan yang sama besarnya, mengingat fungsinya sebagai tumpuan hajat hidup warga pedesaan.
Melalui transformasi kelembagaan menuju sistem UPT ini, pengelolaan pasar-pasar di Kutai Kartanegara diharapkan dapat berjalan semakin mandiri dan terukur. Pembenahan manajerial ini menjadi ikhtiar nyata pemerintah daerah dalam merawat ruang niaga publik, yang pada akhirnya akan mendongkrak kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat di seluruh pelosok kecamatan.
“Pasar yang bersih, pasar yang rapi, pasar yang aman, sehingga warga masyarakat benar-benar bisa menjadikan pasar sebagai pusat perekonomian yang ada di tempat mereka,” pungkas Aulia.
(*adv/diskominfo)
Editor : Reihan Noor



