Bebaca.id, TENGGARONG – Rencana besar merestorasi wajah ibu kota Kutai Kartanegara (Kukar) melalui penataan kawasan permukiman di bantaran Sungai Tenggarong mulai memasuki tahap pematangan. Fokus penataan yang menyasar koridor Jalan Kartini hingga Jalan DI Panjaitan ini dirancang secara komprehensif oleh pemerintah daerah, dengan target menata sekaligus merelokasi 219 bangunan secara humanis.
Visi besar dari penataan ini tidak mereduksi urusan pada sekadar pemindahan fisik bangunan semata. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bertekad membenahi ekologi tepian sungai sembari menyiapkan kawasan hunian yang jauh lebih layak, tanpa sedikit pun mengabaikan keberlangsungan roda sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Muhammad Aidil, memaparkan bahwa teknis penataan di lapangan telah dipetakan ke dalam tiga segmen utama, menyesuaikan dengan kondisi eksisting dan tata letak bangunan.
“Segmen satu sudah bersih dari Jembatan Taman Musik. Segmen dua antara blok terakhir sampai jembatan sebelah kanan kalau kita dari Kartini. Segmen tiganya yang dari sebelah kiri sampai Jembatan Mangkuraja, jembatan besi,” jelas Aidil, Jumat (6/11/2026).
Berdasarkan hasil inventarisasi lapangan, tercatat ada 219 bangunan yang masuk dalam daftar radius penataan. Angka ini menjadi pijakan dasar bagi pemerintah untuk merumuskan tahapan penanganan, utamanya dalam menentukan spesifikasi lokasi relokasi hunian dan lapak usaha.
Fakta menarik dari kajian Disperkim mengungkap bahwa deretan bangunan di sepanjang koridor Kartini dan Panjaitan rupanya tidak murni difungsikan sebagai rumah tinggal. Sebagian besar ruang justru diberdayakan sebagai sentra kegiatan ekonomi, mulai dari lapak kuliner hingga perdagangan nonmakanan.
Kondisi inilah yang menuntut skema penataan harus berjalan ekstra hati-hati guna menjamin keberlanjutan mata pencaharian warga. Hasil jajak pendapat membuktikan bahwa mayoritas warga sejatinya bersedia direlokasi, dengan catatan lokasi pengganti tetap berada di ring wilayah Tenggarong, mudah diakses, dan tidak memutus urat nadi peluang usaha mereka.
Menjawab keresahan tersebut, Aidil membeberkan bahwa pemerintah daerah telah membidik kawasan Jongkang sebagai episentrum relokasi utama. Kawasan ini dinilai sangat mumpuni secara luasan untuk menunjang penciptaan ekosistem permukiman baru.
“Insyaallah positif, luasan lahannya bisa mencukupi. Karena memang tadi termasuk zona selatan, kawasan permukiman baru atau kota baru. Nanti kita bersama Bappeda terkait seperti apa rancangan yang diminta untuk dibuat detailnya,” ungkapnya.
Aidil menambahkan, proyeksi kawasan Jongkang kelak tidak hanya berwujud kompleks perumahan pasif. Pengembangannya akan dikaji lebih komprehensif agar terintegrasi dengan berbagai sektor di sekitarnya.
“Jadi nanti ada kawasan perumahan, permukiman juga ada kawasan industri dan kawasan yang nanti kita akan coba mengkaji ulang lagi,” tambahnya.
Kendati wacana telah bergulir kuat, Aidil menegaskan bahwa rencana penataan ini belum akan masuk pada tahap pergeseran fisik dalam waktu dekat. Saat ini, konsentrasi Disperkim masih tertuju pada penyelesaian dokumen Detail Engineering Design (DED) sekaligus membangun harmonisasi kewenangan dengan lintas instansi.
Pasalnya, eksekusi kawasan tepian sungai akan bersinggungan langsung dengan regulasi Balai Wilayah Sungai (BWS), sementara penanganan kawasan kumuh di atas 10 hektare mewajibkan adanya intervensi dari pemerintah provinsi.
“Jadi kami masih komunikasi dan melengkapi dokumen-dokumennya. Mudah-mudahan tahun ini selesai, kita akan melakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat yang tinggal di Kartini dan Panjaitan,” tutup Aidil.
Melalui tahapan perencanaan yang dijadwalkan matang pada kurun waktu 2027 hingga 2029 ini, proyek restorasi bantaran Sungai Tenggarong kelak diharapkan tidak sekadar mempercantik tata ruang dan estetika kota. Lebih dari itu, langkah strategis pemindahan warga ke kawasan Jongkang diproyeksikan bakal menjadi embrio lahirnya kota baru yang modern, terintegrasi, dan sanggup menjamin kelayakan hidup serta kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
(*adv/diskominfo)
Editor : Reihan Noor



