illust

TRC PPA Kaltim Desak Penutupan Permanen Ponpes Ibadurrahman Meski Izin Telah Dicabut

Bebaca.id, TENGGARONG – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menilai pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman di Kabupaten Kutai Kartanegara belum cukup untuk menjamin perlindungan para santri. Organisasi tersebut mendesak pemerintah menutup seluruh aktivitas pondok pesantren secara permanen.

Desakan itu muncul setelah mencuat dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok terhadap 12 santriwati.

Pencabutan NSP Ponpes Modern Ibadurrahman tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi mencabut Nomor Statistik Pesantren 510064020016 milik Ponpes Modern Ibadurrahman yang berlokasi di Jalan KH Tsani Karim Blok C, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan pihaknya akan terus mengawal implementasi keputusan tersebut hingga seluruh aktivitas pendidikan di pondok benar-benar dihentikan.

“Khususnya untuk Pondok Pesantren Ibadurrahman, kami meminta agar segera dilakukan penutupan secara permanen,” kata Sudirman, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, keputusan pencabutan NSP dibacakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Timur saat massa TRC PPA menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (25/6/2026). Surat keputusan itu diterima Kanwil Kemenag pada hari yang sama sebagai tindak lanjut atas tuntutan yang disampaikan para demonstran.

Menurut isi keputusan tersebut, pencabutan NSP dilakukan berdasarkan rekomendasi Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara yang menyatakan Ponpes Modern Ibadurrahman tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, TRC PPA menilai pencabutan izin belum memberikan perlindungan maksimal karena kegiatan belajar mengajar masih dimungkinkan berlangsung.

“Kami menganggap saat itu persoalannya sudah selesai. Ternyata setelah kami beraudiensi dan mempelajari isi surat tersebut, yang dicabut hanya izin ponpesnya, sementara proses belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sudirman.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan anak, terlebih Ponpes Modern Ibadurrahman sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan kekerasan seksual.

Pada 2025, anak pimpinan pondok diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh santri. Setahun kemudian, dugaan kasus serupa kembali mencuat dengan terduga pelaku merupakan pimpinan pondok dan korban sebanyak 12 santriwati.

“Bagaimana bisa di satu sisi izinnya dicabut, tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan di sana. Itu yang tidak kami terima,” tegasnya.

Sudirman menyebut Kementerian Agama beralasan aktivitas pembelajaran tetap dipertahankan demi menjamin keberlangsungan pendidikan para santri dan tenaga pendidik. Namun, menurutnya, solusi terbaik adalah memindahkan seluruh santri ke pondok pesantren lain yang dinilai lebih aman.

“Itu merupakan tanggung jawab Kemenag dan pemerintah. Kalimantan Timur memiliki ribuan ponpes. Silakan mencarikan tempat bagi para santri dan guru, termasuk memastikan pembiayaannya tidak lagi dibebankan kepada orang tua,” katanya.

Perbedaan pandangan tersebut akhirnya menghasilkan penandatanganan Komitmen Bersama antara Kanwil Kemenag Kalimantan Timur dan TRC PPA Kaltim pada 25 Juni 2026. Dalam kesepakatan itu ditegaskan bahwa seluruh aktivitas pembelajaran di Ponpes Modern Ibadurrahman akan dihentikan secara permanen.

TRC PPA memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen tersebut.

“Kami akan melakukan monitoring apakah mereka benar-benar menjalankan komitmen itu. Kami akan memastikan pihak terkait mendatangi pondok pesantren untuk menghentikan proses belajar mengajar, sekaligus menyusun rencana pemindahan para santri yang masih berada di sana,” pungkas Sudirman.

Foto : ilustrasi (ist)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?