Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Zulkarnain

BEM Unikarta Desak Inspektorat dan Kejaksaan Usut Dugaan Kelebihan Honorarium ASN Rp9,5 Miliar

Bebaca.id, TENGGARONG – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Zulkarnain, mendesak Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran honorarium kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang nilainya mencapai Rp9,5 miliar dalam satu tahun.

Menurut Zulkarnain, temuan tersebut menimbulkan kejanggalan karena ASN yang bersangkutan disebut menerima honorarium hingga sekitar 900 kali dalam kurun waktu satu tahun.

“Hal itu di luar standar kewajaran. Ini sesuatu yang sangat janggal sekali. Sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan kita benar-benar belum berjalan secara maksimal,” ujar Zulkarnain, Jumat (26/6/2026).

Ia menilai hasil audit BPK harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Zulkarnain menyebut temuan BPK telah diverifikasi langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara. Karena itu, menurutnya, Inspektorat memiliki dasar yang kuat untuk segera mengambil langkah tindak lanjut.

“Bagi kami ini sudah menjadi dasar dan fondasi yang kuat bagi Inspektorat Kukar untuk mengambil langkah tegas menindaklanjuti hasil audit BPK,” katanya.

Selain itu, ia turut menyoroti informasi mengenai pengembalian sebagian kelebihan pembayaran sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Menurutnya, perlu dipastikan apakah persoalan tersebut murni disebabkan kekeliruan administrasi atau justru mengandung unsur pidana.

“Pertanyaan kami sederhana. Apakah kejadian ini murni kesalahan administratif ataupun kelalaian, atau ada unsur kesengajaan berupa pembayaran fiktif ataupun pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Ia menjelaskan, apabila kelebihan pembayaran hanya disebabkan kesalahan administrasi, maka kerugian negara wajib dikembalikan. Namun apabila ditemukan unsur kesengajaan, seperti pembayaran fiktif atau pemalsuan dokumen, aparat penegak hukum harus segera melakukan proses hukum.

“Tetapi ketika kemudian ini ada unsur kesengajaan, ada unsur tindak pidana, ada pembayaran fiktif, ada pemalsuan dokumen, langkah tegas harus diambil oleh Kejaksaan untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Zulkarnain menegaskan pengembalian kerugian negara setelah hasil audit BPK diterbitkan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur pidana terbukti ada.

“Pengembalian anggaran ketika temuan BPK dirilis tidak sama sekali menghapus unsur tindak pidana yang ada. Banyak kasus besar yang tetap diproses meskipun kerugian negara sudah dikembalikan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan waktu pengembalian sebagian dana tersebut yang baru dilakukan setelah proses audit berlangsung.

“Kami melihat pengembalian sekitar Rp30 sampai Rp40 juta itu dilakukan ketika ada audit BPK. Artinya tidak ada kesadaran untuk mengembalikan secara sukarela kelebihan pembayaran tersebut,” ucapnya.

Atas dasar itu, Zulkarnain meminta Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara tidak hanya menunggu hasil pemeriksaan administratif, tetapi turut melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kejaksaan juga harus terlibat dalam melakukan penyelidikan untuk memastikan tata kelola pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara berjalan dengan baik,” katanya.

BEM Unikarta, lanjut dia, akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, pembiaran terhadap temuan itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan.

“Tidak ada toleransi bagi pejabat-pejabat yang ingin melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Zulkarnain menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait, BEM Unikarta siap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh.

“Jika kemudian dalam waktu dekat kejaksaan ataupun pihak-pihak terkait tidak mengambil langkah tegas dan tidak melakukan penyelidikan, tentu kami BEM Unikarta juga akan mengambil langkah tegas. Kemungkinan kami akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak pihak-pihak terkait mengusut tuntas persoalan ini hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?