Rapat monitoring dan Diskusi terkait Masalah Tumpang Tindih Status HPL

Pemkab Kukar Petakan Persoalan HPL, Minta Dukungan DPRD Kaltim Percepat Pelepasan Lahan

Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengupayakan penyelesaian persoalan lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi yang selama ini menghambat legalisasi aset pemerintah maupun kepemilikan lahan masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh yakni meminta dukungan DPRD Provinsi Kalimantan Timur agar proses pelepasan HPL kepada pemerintah pusat dapat dipercepat.

Permintaan tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Muhammad Taufik Hidayat, usai menerima kunjungan Komisi I DPRD Kalimantan Timur dalam agenda monitoring dan evaluasi HPL transmigrasi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar, Kamis (6/8/2026).

Taufik menjelaskan, pemerintah daerah telah menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat, terutama kesulitan meningkatkan status kepemilikan lahan karena masih berada di kawasan HPL transmigrasi.

“Kami sudah menjelaskan berbagai persoalan yang disampaikan anggota DPRD, terutama keluhan masyarakat terkait peningkatan status lahan yang masih terkendala karena berada di kawasan HPL,” ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Kukar telah melakukan pendataan dan pemetaan terhadap seluruh kawasan HPL yang tersebar di delapan kecamatan. Pendataan tersebut meliputi luas wilayah, status pemanfaatan lahan, hingga keberadaan aset pemerintah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.

“Sudah kami petakan luasannya, statusnya, termasuk mana yang terdapat fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset pemerintah. Semua sudah terdata,” katanya.

Selain melakukan inventarisasi, pemerintah daerah juga telah memfasilitasi berbagai usulan masyarakat agar sebagian lahan dapat dikeluarkan dari kawasan HPL. Namun, keputusan pelepasan lahan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi.

Karena itu, Pemkab Kukar berharap DPRD Kalimantan Timur dapat memberikan dukungan, baik melalui jalur administratif maupun komunikasi politik, sehingga usulan pelepasan lahan memperoleh perhatian dari pemerintah pusat.

“Harapannya aset-aset yang berada di dalam HPL bisa dilepaskan sehingga dapat disertifikatkan dan memiliki legalitas. Setelah aset pemerintah, secara bertahap masyarakat yang berada di kawasan HPL juga akan kami usulkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Taufik mengungkapkan, berdasarkan hasil identifikasi, Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi wilayah dengan persoalan HPL transmigrasi paling banyak di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, Dinas Transmigrasi Kukar telah melakukan pendataan terhadap seluruh objek yang berada di atas lahan HPL. Data tersebut nantinya akan disinkronkan dengan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Prioritas kami adalah aset pemerintah yang berada di dalam HPL. Semuanya dipetakan, didata, lalu diusulkan agar bisa memperoleh sertifikat. Setelah itu baru bertahap untuk masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Immanuel, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai penyelesaian persoalan HPL transmigrasi yang juga terjadi di sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur.

Menurutnya, persoalan serupa ditemukan di tujuh kabupaten, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Kutai Timur, Berau, Penajam Paser Utara, dan Paser. Adapun Kota Samarinda hanya memiliki persoalan HPL dalam skala yang relatif kecil.

“Ini bukan hanya terjadi di Kukar. Dari 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, ada tujuh daerah yang menghadapi persoalan yang sama terkait HPL transmigrasi,” ujarnya.

Meski demikian, Ekti menegaskan belum ada keputusan terkait langkah penyelesaian karena kewenangan utama berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi. DPRD Kaltim bersama instansi terkait masih akan menyelaraskan peran dan kewenangan masing-masing sebelum menyusun rekomendasi lebih lanjut.

“Belum ada kesimpulan. Kami masih mendiskusikan batas kewenangan masing-masing pihak, baik BPN, Dinas Transmigrasi maupun kementerian. Jadi prosesnya masih panjang,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?