Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Pemerintah Kota Samarinda menyepakati sejumlah langkah untuk mengendalikan aliran air yang berdampak terhadap Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan.
Kesepakatan tersebut mencakup pemasangan pintu air sebagai langkah jangka pendek serta normalisasi sungai sebagai bagian dari penanganan jangka menengah dan panjang. Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi dan peninjauan lapangan di Ruang Rapat Camat Loa Janan, Sabtu (3/10/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Wali Kota Samarinda Andi Harun, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta Balai Wilayah Sungai (BWS). Pemerintah membahas pengendalian aliran air sekaligus langkah lanjutan untuk mengatasi persoalan di wilayah terdampak.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, penanganan persoalan aliran air membutuhkan koordinasi lintas daerah karena dampaknya dirasakan masyarakat di wilayah Kukar dan Samarinda.
“Kita dari pemerintah daerah mengapresiasi Bapak Wali Kota Samarinda yang sudah datang ke Kukar. Beliau tidak hanya memikirkan perspektif penanganan banjir di bagian sektor Samarinda, tetapi juga mendengar pendapat dari kita,” ujar Aulia.
Aulia menyampaikan, Desa Loa Janan Ulu selama ini menghadapi risiko banjir ketika terjadi peningkatan debit air. Ia menyebut sekitar 70 persen wilayah desa dapat terendam saat kondisi tersebut terjadi.
“Kalau seandainya kegiatan ini tetap terus dilaksanakan, Desa Loa Janan Ulu yang selama ini sekitar 70 persen terendam banjir ketika air naik, bisa tenggelam seluruhnya. Apalagi kalau kegiatan ini tetap berlanjut,” katanya.
Sebagai upaya awal, pemerintah menyiapkan pemasangan pintu air untuk mengatur debit aliran. Langkah tersebut akan dilakukan sembari menunggu penanganan bagian hulu melalui normalisasi sungai.
“Kita menginginkan debit air ini tidak bertambah lagi ketika nanti curah hujan meningkat. Oleh karena itu, seperti yang disarankan beliau, kita akan memasang pintu air sehingga selama sungai di luasan hulu ini belum dinormalisasi, debit airnya tidak bertambah dan tidak menimbulkan dampak kepada masyarakat yang ada di sekitar,” jelas Aulia.
Aulia mengatakan pemerintah akan melakukan peninjauan lapangan untuk mengetahui kondisi serta kebutuhan teknis penanganan. Tim yang telah dibentuk melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemkab Kukar, Pemkot Samarinda, dan BWS.
“Oleh karena itu, nanti kita akan turun ke lapangan untuk melihat kondisinya. Kita berharap tim yang sudah dibentuk tadi, yang dipimpin provinsi dan melibatkan Pemerintah Kabupaten Kukar, Pemerintah Kota Samarinda serta BWS, bisa menjalankan fungsi dengan baik,” ujarnya.
Ia berharap proses penanganan dapat mulai dilaksanakan pada 2027. Pemerintah daerah akan melanjutkan koordinasi berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan pembahasan teknis.
“Sehingga di 2027 ini, penanganannya bisa kita laksanakan dan ditangani dengan baik,” kata Aulia.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan titik temu mengenai tahapan penanganan persoalan aliran air. Pemerintah membagi langkah penyelesaian menjadi penanganan jangka pendek serta jangka menengah dan panjang.
“Alhamdulillah, setelah bertemu dengan Pak Bupati dan seluruh jajaran, termasuk dengan BWS dan Pemerintah Provinsi, kita akhirnya berada pada kesimpulan atau titik temu yang bisa kita dapatkan dari pertemuan ini,” ujar Andi Harun.
“Ada rencana penyelesaian jangka pendek, menengah dan panjang. Jadi ada dua kategori, yaitu penanganan jangka pendek serta menengah dan panjang. Keduanya tidak akan dilakukan secara parsial,” lanjutnya.
Andi Harun menjelaskan, pemasangan pintu air menjadi salah satu solusi jangka pendek. Pemerintah juga akan mengecek langsung rencana sodetan di lapangan. Selama sodetan belum berfungsi untuk mendukung jalur sungai, pintu air akan digunakan untuk mengendalikan aliran.
“Untuk menyelesaikan polemik selama ini, solusinya adalah pintu air. Nanti kita ke lapangan untuk melihat rencana sodetan tersebut. Selama sodetan itu belum berfungsi untuk mendukung jalur sungai, maka pintu airnya kita tutup,” jelasnya.
Sementara untuk penanganan jangka menengah dan panjang, pemerintah perlu menyelesaikan sejumlah persoalan, termasuk normalisasi sungai dan aspek sosial yang berkaitan dengan masyarakat di wilayah hilir.
“Penanganan jangka menengah dan panjang ini agak kompleks karena ada persoalan sosial, yakni relokasi atau pergantian, karena menyangkut sektor hilir. Sungainya harus dinormalisasi,” katanya.
Andi Harun menambahkan, Pemprov Kaltim telah menyatakan kesiapan untuk mengalokasikan anggaran fisik. BWS akan mendukung proses pembahasan teknis dan penyusunan penanganan pada tahapan berikutnya.
“Dari pihak provinsi tadi sudah menyampaikan kesanggupannya untuk mengalokasikan anggaran fisiknya. BWS akan membantu dalam perumusan pada pertemuan-pertemuan berikutnya. Insyaallah, mereka akan mulai membahasnya sejak Senin,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Kaltim juga disepakati menjadi leading sector dalam pembahasan penanganan jangka menengah dan panjang.
“Kita tadi sepakati bahwa leading sector atau pemimpin kegiatan dalam pembahasan ini adalah provinsi,” kata Andi Harun.
Andi Harun mengatakan langkah jangka pendek akan diprioritaskan untuk meredam polemik di tengah masyarakat. Pada saat yang sama, pemerintah tetap menjalankan pembahasan normalisasi dan penanganan jangka panjang.
“Sekarang kita selesaikan dulu yang jangka pendek, supaya polemik antar-masyarakat ini berakhir. Kegiatan tetap berjalan, tetapi fungsinya tidak akan dilakukan sampai kegiatan di sana normal,” pungkasnya.



