Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melaporkan bahwa ada sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini tengah menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri, terbanyak di Malaysia!
Hal itu dikatakan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, dikutip dari AntaraNews. Menurutnya, WNI yang terancam hukuman mati kebanyakan bergender laki-laki.
“Jika mengarah pada gender, memang WNI yang terancam hukuman mati kebanyakan laki-laki. Rinciannya, terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan,” ungkapnya, di Jakarta.
Ironisnya dari jumlah itu, rupanya sebanyak 58 WNI terlibat dalam kasus pembunuhan, sementara 108 kasus lainnya terjerat dalam jaringan peredaran narkoba di Luar Negeri. Dan, Malaysia menjadi Negara yang paling banyak kasus peredaran narkoba ini.
“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” bebernya.
Kendati begitu, Pemerintah Indonesia akan berupaya melindungi hak-hak warganya di luar negeri. Salah satunya, dengan memberi pendampingan hukum dan diplomatik pada 166 WNI yang tengah menghadapi ancaman hukuman mati di berbagai negara.
“Kita ingin pastikan negara hadir sejak awal kasus. Pendampingan hukum dan diplomatik menjadi prioritas untuk memastikan bahwa hak-hak WNI terjaga dengan baik,” jelasnya, di Jakarta.
Pendampingan hukum tidak hanya mencakup penyediaan pengacara dan penterjemah untuk memastikan pemahaman yang jelas antara WNI serta sistem hukum setempat. Tetapi, pemerintah melalui perwakilan-perwakilannya di luar negeri juga berkomitmen memberikan akses kekonsuleran bagi para WNI.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum yang tengah mereka jalani di Luar Negeri bisa berlangsung transparan dan adil, serta hak-hak mereka dapat terpenuhi.
“Akan tetapi perlu diketahui bersama, bahwa peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” terangnya.
Selain itu, upaya diplomatik juga menjadi sorotan dan fokus pemerintah, terutama dalam kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht).
Nanti, Pemerintah Indonesia akan mengirim surat permohonan pengampunan dari duta besar RI maupun dari Presiden RI sebagai langkah diplomatik khusus.
Tak hanya itu, Kemenlu pun akan berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.
“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” tegasnya.