Bebaca.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan tersebut. Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2) terkait perkara yang sama. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, uang, tas, dan jam tangan mewah.
Saat ini, KPK tengah memperdalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan bupati tersebut.
Sejumlah aset telah disita dalam penyidikan kasus ini, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Sebagian besar barang bukti tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur.
KPK menegaskan bahwa barang-barang sitaan ini akan ditelusuri asal-usulnya untuk memastikan apakah berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi. Jika terbukti demikian, aset tersebut akan disita dan dikembalikan kepada negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.
Rita Widyasari sendiri telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara sejak 2017 atas kasus gratifikasi senilai Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemkab Kutai Kartanegara. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Saat ini, KPK terus mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan bupati tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Penulis : Yusuf S A