Bebaca.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengubah aturan tata tertib mereka, memberikan kewenangan baru untuk mengevaluasi dan, jika diperlukan, mencopot pejabat negara yang sebelumnya telah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Perubahan ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Melalui penambahan Pasal 228A, DPR kini memiliki mekanisme evaluasi berkala terhadap pejabat yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan bahwa proses ini merupakan bentuk pengawasan untuk memastikan pejabat tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Evaluasi ini dilakukan secara berkala oleh komisi yang sebelumnya menguji pejabat tersebut. Hasilnya bersifat mengikat dan dapat berujung pada tindakan lebih lanjut, termasuk pencopotan,” ujar Bob Hasan.
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan, revisi ini dibuat untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR dan menjaga kredibilitas lembaga legislatif dalam memilih pejabat negara.
Sementara itu, Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menjelaskan bahwa revisi ini berangkat dari pengalaman sebelumnya, di mana sejumlah pejabat yang telah dilantik justru menghadapi masalah hukum.
“DPR perlu mekanisme untuk mengevaluasi pejabat yang dipilihnya, agar tidak ada lagi kasus di mana mereka tersandung masalah setelah menjabat,” kata Inosentius.
Beberapa pejabat negara yang melalui fit and proper test DPR di antaranya Kapolri, Panglima TNI, pimpinan KPK, Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Komisioner KY, hingga anggota BPK. Dengan aturan baru ini, DPR tidak hanya memilih pejabat, tetapi juga memiliki kendali lebih dalam memastikan mereka tetap layak menjabat.
Penulis : Yusuf S A