Bebaca.id, Samarinda – Seorang pria berinisial AT ditangkap Polresta Samarinda setelah kedapatan menyamar sebagai polisi dan menipu pengendara motor dengan modus razia narkoba.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan AT menyasar pengendara yang tidak menggunakan helm. Ia kemudian menuduh korban sebagai pengguna narkoba dan meminta ponsel mereka dengan alasan ingin memeriksa bukti transaksi.
“Pelaku meyakinkan korban dengan dalih memeriksa percakapan dan riwayat panggilan di ponsel mereka. Setelah ponsel berpindah tangan, pelaku berpura-pura membawa korban ke kantor polisi, tetapi justru kabur,” ungkap Kombes Pol Hendri Umar, Jumat (14/2/2025).
AT diketahui sudah menjalankan aksinya lebih dari lima kali sejak 2023. Ia merupakan residivis yang pernah dipenjara pada 2022 dengan kasus serupa. Selain AT, polisi juga menangkap R, seorang penadah yang membeli ponsel hasil kejahatan. AT dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sementara R dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman serupa.
Kapolresta mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya jika ada seseorang yang mengaku sebagai aparat kepolisian tanpa identitas resmi.
Penulis : Yusuf S A