Bebaca.id, Samarinda – Kabar menggembirakan datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak akan mendapatkan keringanan melalui program pemutihan pajak dan pembebasan denda.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program ini diluncurkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat usai Hari Raya Idulfitri dan menjelang tahun ajaran baru. Kebijakan ini mencakup kendaraan pribadi serta kendaraan sosial keagamaan yang selama ini sering terkendala pemenuhan kewajiban administrasi akibat faktor ekonomi.
Kepala Bapenda Kaltim, Dr. Hj. Ismiati, menyatakan bahwa program ini bukan hanya sekadar bentuk bantuan finansial, tetapi juga sebagai upaya peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
“Pemutihan ini mencakup juga kendaraan yang telah mengalami perubahan bentuk, kendaraan baru, atau yang dimutasi keluar dari provinsi. Namun, pembebasan tidak berlaku untuk tunggakan yang disebabkan oleh faktor lain,” jelas Ismiati.
Kebijakan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat edaran kepada seluruh Kepala UPTD PPRD Bapenda di kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. Seluruh denda serta tunggakan kendaraan yang masuk kategori sasaran akan dihapus selama periode kebijakan berlangsung.
Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga bertujuan meningkatkan akurasi dan validasi data kendaraan bermotor di provinsi ini. Data yang lebih akurat akan menjadi dasar penting dalam merancang kebijakan fiskal dan administrasi pada tahun-tahun mendatang.
“Dengan adanya program ini, kita harapkan kesiapan data kendaraan semakin matang menghadapi 2026 dan ke depan,” tambahnya.
Bapenda juga menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk keberhasilan pelaksanaan. Para kepala UPTD diminta berkoordinasi dengan berbagai pihak dan aktif menyosialisasikan program melalui media cetak maupun elektronik agar informasi tersampaikan secara luas.
Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan, salinan surat kebijakan ini turut disampaikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, serta Sekretaris Daerah Provinsi.
Pemprov Kaltim berharap, dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung, khususnya mereka yang terdampak kondisi ekonomi pascalebaran. Di sisi lain, kebijakan ini sekaligus menjadi momentum penataan sistem administrasi kendaraan yang lebih rapi dan efisien untuk masa depan.
Penulis : Yusuf S A