Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
/
/
Polsek Muara Badak Temukan 9 Bungkus Sabu di Area Perkebunan Sawit
Foto: Penangkapan narkotika yang dilakukan oleh Polsek Muara Badak pada Kamis (1/2/2024)
Foto: Penangkapan narkotika yang dilakukan oleh Polsek Muara Badak pada Kamis (1/2/2024)

Polsek Muara Badak Temukan 9 Bungkus Sabu di Area Perkebunan Sawit

Kutai Kartanegara – Operasi penangkapan narkotika yang dilakukan oleh Polsek Muara Badak pada Kamis (1/2/2024) lalu, rupanya menghasilkan temuan yang signifikan dalam penggeledahan di area perkebunan kelapa sawit.

IPTU Gatot Siswanto, Kapolsek Muara Badak, memimpin operasi tersebut bersama Unit Reskrim Polsek. Mereka melakukan razia di Jalan Perkebunan Sawit yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba, dengan dukungan dari Kepala Dusun Salo Cella.

“Unit Reskrim Polsek Muara Badak berjalan bersama Kepala Dusun Salo Cella untuk datang ke lokasi Jl Perkebunan Sawit yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba,”ujarnya.

Dalam penggeledahan, sebanyak 9 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu berhasil ditemukan, dari tersangka berinisial AN (40). Kabarnya, pria asal Kutai Timur ini memang sering melakukan transaksi jual beli narkoba di area perkebunan kelapa sawit.

“Tersangka AN (40) mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya,” bebernya.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya turut ditemukan, termasuk 1 buah dompet kulit, 1 buah plastik bening, 1 potong celana panjang warna biru merk cardinal dan 1 buah handphone merk Nokia warna hitam.

Selain itu, ada juga 1 buah kardus warna coklat bertuliskan Pertamina Lubricants, 1 buah tempat penyimpanan berbentuk tabung warna biru, dan 1 buah kotak transparan lakban coklat.

Semua barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Proses ini dijalankan untuk membongkar jaringan lain yang terlibat, serta dampak dari kegiatan ilegal yang dilakukan oleh AN.

Atas perbuatannya, AN (40) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka ini kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Tersangka diancam hukuman penjara selama 20 tahun,” paparnya.

Penemuan barang bukti ini menjadi langkah signifikan dalam upaya Polsek Muara Badak untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengatasi masalah-masalah serius seperti penyalahgunaan narkotika.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram