Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur

TRC PPA Kaltim Tegaskan Desakan Penutupan Ponpes Berorientasi pada Perlindungan Korban

Bebaca.id, TENGGARONG – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur menegaskan bahwa desakan penutupan Pondok Pesantren Ibadurrahman di Kecamatan Tenggarong Seberang dilandasi upaya melindungi korban dugaan kekerasan seksual yang diduga terjadi berulang di lingkungan pesantren.

Di tengah polemik yang muncul, TRC PPA Kaltim juga menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan para santri yang terdampak tetap memperoleh akses pendidikan melalui solusi yang tepat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keluhan sejumlah orang tua santri yang menilai penutupan pondok pesantren merupakan dampak dari dorongan yang dilakukan TRC PPA Kaltim.

Perwakilan TRC PPA Kaltim yang juga menjadi kuasa hukum korban, Sudirman, mengatakan pihaknya memahami adanya perbedaan pandangan dari masyarakat. Namun, menurutnya, sikap yang diambil TRC selalu berpijak pada kepentingan para korban.

“Ya, itu salah satu cara berpikir dari yang bersangkutan, ya. Itu pandangan mereka,” ujar Sudirman.

Ia menegaskan, keputusan mendorong penutupan pondok pesantren tidak diambil tanpa alasan. Langkah tersebut, kata dia, didasarkan pada kondisi para santri yang diduga menjadi korban kekerasan seksual selama berada di lingkungan pondok.

“Kenapa kemudian kami dari TRC bisa melakukan hal itu? Karena kami menempatkan diri pada posisi korban. Korban dalam hal ini adalah para santriwati dan santri yang mengalami kekerasan. Apa yang mereka alami itu sangat luar biasa,” katanya.

Meski demikian, Sudirman mengakui penghentian operasional pondok pesantren membawa konsekuensi terhadap keberlangsungan proses belajar para santri. Karena itu, ia meminta pemerintah segera menyiapkan langkah agar pendidikan mereka tidak terhenti.

“Yang menjadi korban dari kebijakan ini sebenarnya adalah proses belajar mengajar mereka. Padahal seharusnya ada solusi yang bisa diberikan,” tuturnya.

Menurut Sudirman, pemindahan santri ke pondok pesantren lain dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian. Ia menyebut Kalimantan Timur memiliki banyak lembaga pendidikan serupa yang dapat menampung para santri, sementara keputusan mengenai mekanisme tersebut merupakan kewenangan Kementerian Agama.

“Saya juga sudah beberapa kali menyampaikan kepada media, pondok pesantren itu bukan hanya Ibadurrahman. Masih banyak, bahkan ribuan pondok pesantren di Kalimantan Timur,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Sudirman mengajak masyarakat untuk tidak hanya berfokus pada dampak penutupan pondok pesantren, tetapi juga memberikan perhatian kepada para korban yang hingga kini masih berupaya memperoleh keadilan.

“Yang perlu dipikirkan juga adalah bagaimana solusi bagi para korban yang saat ini sedang memperjuangkan keadilan. Dan masih banyak lagi korban-korban lain yang belum berani berbicara atau menyampaikan apa yang mereka alami,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?