Bebaca.id, TENGGARONG – Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi pedagang Pasar Tangga Arung Square. Pertemuan tersebut akan difokuskan pada pembahasan draf perjanjian kerja sama terbaru yang menuai keberatan dari para pedagang, sekaligus mengevaluasi kondisi pasar yang hingga kini belum menunjukkan geliat aktivitas perdagangan.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka, mengatakan pihaknya telah menerima audiensi dari perwakilan pedagang yang menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari isi draf perjanjian hingga kondisi pasar yang dinilai masih sepi pengunjung.
Menurutnya, pedagang menilai terdapat sejumlah poin yang sebelumnya telah disepakati dalam RDP terdahulu, namun tidak lagi tercantum dalam draf kerja sama terbaru.
“Ada beberapa klausul yang telah disepakati, namun tidak dimasukkan ke dalam draf perjanjian kerja sama terbaru,” kata Akbar Haka, Minggu (12/7/2026).
Atas dasar itu, para pedagang meminta DPRD kembali mempertemukan seluruh pihak terkait agar setiap klausul yang dipersoalkan dapat dibahas sebelum perjanjian diberlakukan.
Tak hanya menyoroti aspek administrasi, Komisi IV juga menerima keluhan mengenai kondisi Pasar Tangga Arung Square yang masih minim pembeli. Bahkan, kata Akbar, ada laporan mengenai dugaan pernyataan yang dianggap memberi tekanan kepada pedagang, yakni jika tidak bersedia berjualan maka tempat mereka akan digantikan pedagang lain.
“Kalau memang ada intervensi seperti itu, tentu harus kita pastikan kebenarannya,” ujarnya.
Akbar menilai pergantian pedagang bukan solusi untuk menghidupkan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada sistem pengelolaan pasar yang belum mampu menarik masyarakat datang berbelanja.
Karena itu, Komisi IV berencana mengundang pengelola Tangga Arung Square, perwakilan pedagang, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam RDP lanjutan guna merumuskan langkah penyelesaian bersama.
“Yang pertama harus dibenahi adalah tata kelola pasar,” tegasnya.
Ia juga menyoroti efektivitas berbagai kegiatan yang selama ini digelar di kawasan pasar. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan DPRD, masyarakat masih lebih banyak memilih berbelanja di Pasar Basah karena kebutuhan pokok dinilai lebih mudah diperoleh di lokasi tersebut.
Di sisi lain, Akbar mengakui pasar tradisional kini dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih hingga meningkatnya transaksi melalui platform perdagangan digital atau e-commerce.
Untuk itu, ia mendorong penerapan konsep ekosistem perdagangan yang saling terintegrasi agar Pasar Tangga Arung Square memiliki daya tarik lebih bagi masyarakat dan mampu bersaing dengan pola perdagangan modern.
“Yang ingin dibangun adalah ekosistem perdagangan yang terintegrasi,” jelasnya.
Menurut Akbar, gagasan tersebut kemungkinan membutuhkan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi, termasuk peraturan daerah yang mengatur penataan kawasan perdagangan. Meski memerlukan proses, ia menilai kajian ulang penting dilakukan agar keberadaan pasar tradisional tetap optimal.
“Daripada semakin banyak pedagang berjualan di pinggir jalan sementara Pasar Tangga Arung Square semakin sepi, maka perda tersebut perlu dikaji ulang,” pungkasnya.



