Bebaca.id, TENGGARONG – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, keputusan tersebut memperkuat prinsip demokrasi sekaligus membuka kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada tidak dapat diterima. Dengan putusan itu, mekanisme pemilihan kepala daerah tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung sebagaimana berlaku saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Yani mengatakan keputusan MK sejalan dengan sikap PDI Perjuangan yang sejak awal konsisten mendukung pilkada langsung dan menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Kalau kami dari awal sesuai dengan nawaitu kami, dan perlu saya sampaikan sikap PDI Perjuangan memang dari awal konsisten bahwa tetap pemilihan langsung dan menolak pemilihan melalui DPRD,” ujarnya.
Ia menilai putusan tersebut menjadi momentum positif bagi demokrasi karena memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik tanpa bergantung pada dukungan anggota legislatif.
“Dengan keputusan MK yang ada, kita bersemangat lagi bahwa siapa pun bisa jadi kepala daerah tanpa harus menggantungkan hidupnya kepada seluruh anggota DPRD,” katanya.
Menurut Ahmad Yani, pemilihan langsung merupakan bentuk nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat. Karena itu, masyarakat berhak menentukan sendiri pemimpin daerah sesuai dengan pilihan mereka.
“Ini adalah pilihan rakyat, pilihan langsung yang tentu kita apresiasi sehingga siapa pun bisa ikut mengambil andil dan tentu bisa ikut dalam pemilu yang akan datang, baik pemilu nasional maupun pemilu lokal,” ucapnya.
Ia menambahkan, kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah terbuka bagi seluruh elemen masyarakat, tidak hanya berasal dari kalangan politisi.
“Teman-teman media pun yang mungkin berbakat boleh, para petani, para nelayan, para pengusaha, termasuk seluruh anggota DPRD kalau mau mencalonkan, terbuka untuk umum,” katanya.
Ahmad Yani menegaskan bahwa dalam sistem pilkada langsung, penentuan pemimpin daerah sepenuhnya berada di tangan masyarakat, bukan ditentukan oleh jumlah anggota DPRD.
“Tanpa harus memperhatikan kekuatan 45 anggota DPRD yang ada di Kutai Kartanegara. Tetapi seluruh masyarakat Kutai Kartanegara bisa menjatuhkan pilihan kepada siapa pun,” ujarnya.
Ia berharap putusan MK tersebut dapat mengakhiri perdebatan mengenai wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pilkada ke depan.
“Keputusan MK itu adalah keputusan yang terbaik bagi kami. Secara politik kita bersyukur karena tidak ada lagi sekat-sekat, tidak ada lagi kekhawatiran terkait pemilihan yang dipilih oleh DPRD,” tutupnya.



