Sejumlah kendaraan pelaku balap liar di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda

Satlantas Polres Kukar Jaring 11 Pelaku Balap Liar, 12 Sepeda Motor Diamankan

Bebaca.id, TENGGARONG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar operasi penertiban balap liar di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) dini hari tersebut, petugas mengamankan 12 unit sepeda motor beserta 11 orang yang diduga terlibat aksi balap liar.

Operasi dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas balap liar di jalur poros tersebut yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, mengatakan sekitar 60 personel diterjunkan dan disebar di beberapa titik untuk melakukan patroli serta penindakan.

“Dalam kegiatan penertiban balapan liar yang dilaksanakan pada Rabu dini hari, kami berhasil mengamankan 12 kendaraan bermotor dengan 11 pelakunya,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan hasil pendataan, seluruh pelaku merupakan warga Kutai Kartanegara dengan rentang usia 16 hingga 22 tahun. Sebagian masih berstatus pelajar, sementara lainnya telah menyelesaikan pendidikan.

“Yang paling muda berusia 16 tahun, sedangkan yang paling tua 22 tahun. Ada beberapa yang masih pelajar dan ada juga yang sudah lulus sekolah,” katanya.

Seluruh kendaraan yang diamankan kini ditahan di kantor Satlantas Polres Kukar. Selain dikenai sanksi tilang, kendaraan para pelaku juga berpotensi ditahan selama dua hingga tiga bulan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera.

“Tentu akan ada sanksi. Misalnya dilakukan penilangan, kemudian kendaraan bisa kami tahan selama dua atau tiga bulan,” jelas Fandoli.

Ia menegaskan kendaraan yang telah dimodifikasi di luar spesifikasi teknis wajib dikembalikan ke kondisi standar sebelum dapat diambil oleh pemiliknya.

“Kalau untuk knalpot brong harus diganti terlebih dahulu sebelum kendaraan kami serahkan kepada pemiliknya. Saya juga melihat ada kendaraan yang menggunakan ban tidak standar. Ban dan knalpot harus dikembalikan ke standar terlebih dahulu,” tegasnya.

Sebagai bagian dari pembinaan, Satlantas Polres Kukar turut memanggil orang tua atau wali para pelaku. Khusus bagi pelajar, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar pembinaan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami mengundang pihak keluarga, orang tua maupun wali. Kami memberikan edukasi sekaligus penindakan agar ke depan tidak ada lagi balapan liar di Kota Tenggarong,” ujarnya.

Fandoli menilai penanganan balap liar memerlukan peran bersama antara kepolisian, orang tua, sekolah, dan masyarakat. Mengingat mayoritas pelaku masih berusia remaja, pengawasan dari keluarga dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa.

Ia mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak, terutama saat malam hari, dan tidak memberikan izin keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.

“Kepada para orang tua, mari sama-sama kita berikan edukasi kepada generasi muda supaya tidak ikut balapan liar. Ketika anak keluar malam hari, kalau memang tidak ada keperluan yang mendesak, sebaiknya jangan diberikan izin. Kalau memang harus keluar, silakan diantar oleh orang tuanya,” katanya.

Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan aksi balap liar maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan Call Center 110 Polri agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?