Bebaca.id, TENGGARONG – Penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran honorarium guru di Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak lanjutan. Setelah sebelumnya menyasar sektor pendidikan, penyidik kini menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar selama kurang lebih 10 jam, Selasa (8/9/2026).
Penggeledahan dilakukan penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur bersama Polres Kukar.
Tim penyidik tiba di Kantor BPKAD Kukar sekitar pukul 11.00 WITA. Proses pemeriksaan kemudian berlangsung hingga malam hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilakukan pada sektor pendidikan.
“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana dalam rangka mencari, mengamankan, dan melengkapi alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilakukan pada sektor pendidikan, sehingga proses pendalaman terus dikembangkan sesuai hasil penyidikan,” ujar Tedy.
Selama berada di kantor tersebut, penyidik menelusuri sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Dokumen administrasi dan keuangan menjadi bagian yang dicari. Penyidik juga melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang dianggap relevan untuk melengkapi proses penyidikan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar delapan penyidik terlihat memasuki Kantor BPKAD Kukar dengan mengenakan rompi bertuliskan “Reserse”.
Pemeriksaan berlangsung berjam-jam. Hingga sekitar pukul 21.25 WITA, aktivitas penyidik masih terlihat berlangsung di lingkungan kantor tersebut.
Setelah rangkaian penggeledahan berakhir, Kepala BPKAD Kukar bersama tim penyidik disebut meninggalkan lokasi melalui akses samping gedung. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) juga masih terlihat berada di sekitar kantor.
Belum diketahui secara terperinci dokumen maupun barang bukti yang dibawa penyidik dari lokasi.
Polda Kaltim belum membuka materi tersebut kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung.
Tedy mengatakan pihaknya juga belum dapat membeberkan substansi alat bukti maupun pihak-pihak yang tengah didalami dalam perkara tersebut.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak setiap pihak yang berkaitan dengan proses penyidikan,” tegasnya.
Penggeledahan BPKAD menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya berkaitan dengan sektor pendidikan di Kukar.
Perkara tersebut menyangkut dugaan penyimpangan dalam pembayaran honorarium guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari BPKAD Kukar mengenai dokumen yang ditelusuri penyidik maupun kaitannya secara spesifik dengan dugaan perkara tersebut.
Polda Kaltim juga meminta masyarakat tidak membangun spekulasi mengenai pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara selama proses penyidikan masih berjalan.



