Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Foto: Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD
Foto: Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD

Enggan Mengomentari Kasus Ganjar Pranowo, Mahfud MD: Terserah KPK

Jakarta – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD, memberikan respons yang singkat terkait pelaporan Calon Presiden (Capres) pasangannya, Ganjar Pranowo, oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud MD menyatakan bahwa KPK memiliki wewenang untuk menyelidiki laporan yang tengah menyeret Ganjar Pranowo, dan ia sepenuhnya mempercayakan proses tersebut kepada lembaga antikorupsi itu.

“Ya terserah KPK aja,” ujar Mahfud di Jakarta pada Jumat (8/3/2024), dikutip dari media BeritaSatu.

Terlepas dari pertanyaan apakah laporan tersebut bersifat politis atau tidak, Mahfud memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut.

“Enggak terlalu tertarik (apakah politisasi atau tidak) mengikuti itu karena situasi politiknya ada, sedang ada di depan kita sehingga macam-macam tafsirnya, saya tidak tahu,” tegas dia.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Ganjar terkait laporan itu. Meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut, Mahfud MD mencatat bahwa dalam komunikasinya dengan pasangannya, Ganjar membantah keterlibatan dalam kasus yang disangkakan itu.

“Sejauh ini komunikasi saya dengan Pak Ganjar, katanya enggak ada itu, gitu saja,” pungkas Mahfud, menekankan bahwa Ganjar tidak terlibat dalam dugaan korupsi Bank Jateng.

Sementara itu, sebelumnya, Ganjar Pranowo telah membantah tuduhan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi.

“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dituduhkan,” katanya, terhadap klaim yang dilaporkan oleh IPW.

Di sisi lain, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, yang melaporkan Ganjar ke KPK dan Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 inisial S, menjelaskan bahwa laporan itu terkait dengan dugaan penerimaan cashback dari salah satu perusahaan asuransi di Indonesia.

“Nilai dugaan gratifikasi mencapai lebih dari Rp 100 miliar,” tuturnya.

Perusahaan asuransi diduga memberikan pertanggungan jaminan kredit pada kreditur Bank Jateng, yang dianggap sebagai cashback. Sugeng menjelaskan bahwa Bank Jateng mengendalikan cashback tersebut sebesar 16 persen dari nilai premi, yang diduga dialokasikan ke beberapa pihak, termasuk pemegang saham kendali Bank Jateng, yang diduga berinisial GP.

“5 persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” terangnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram