Bebaca.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membahas sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 dalam sidang yang digelar Kamis (23/1). Agenda utama sidang ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, yaitu KPU Kukar, serta keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu. Persoalan hukum yang mencuat adalah status Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar dan perhitungan periodisasi masa jabatannya.
Kuasa hukum KPU Kukar, Hifdzil Alim, menjelaskan bahwa masa jabatan Edi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati tidak dapat dihitung dalam periodisasi resmi. Menurut Hifdzil, Edi menjabat sebagai Plt. mulai Oktober 2017 hingga Februari 2019 sebelum dilantik sebagai Bupati definitif pada Februari 2019 hingga Februari 2021. Periode kedua Edi berlangsung dari 2021 hingga 2024.
“Masa Plt. tidak dihitung dalam periodisasi berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Hifdzil.
Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Anwar, mendukung pandangan ini dengan menambahkan bahwa pelaksana tugas tidak memiliki status definitif sehingga tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan masa jabatan resmi.
“Ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Anwar.
Namun, Pemohon, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, berpendapat lain. Mereka mengklaim bahwa Edi telah melampaui dua periode jabatan, melanggar aturan yang ada. Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilu dan menggelar pemungutan suara ulang hanya dengan melibatkan Paslon Nomor Urut 02 dan 03. Mereka juga menyebut bahwa pelanggaran periodisasi ini mencederai prinsip keadilan dalam demokrasi.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo, melaporkan bahwa permohonan sengketa ini telah ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin dan Mahkamah Agung. Teguh menegaskan bahwa keputusan ini menguatkan posisi KPU Kukar sebagai penyelenggara pemilu yang sah. Dengan hasil suara yang menunjukkan keunggulan besar bagi Paslon Nomor Urut 01, Mahkamah kini dihadapkan pada keputusan penting untuk mengakhiri sengketa ini.
sumber : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22514
Penulis : Reihan Noor