Foto: Istimewa

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kaltim 2024 oleh Isran-Hadi

Bebaca.id, Kalimantan Timur – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kalimantan Timur 2024 yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Isran Noor-Hadi Mulyadi. Putusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2).

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan tidak dapat diterima.

“Menetapkan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela (dismissal).

Keputusan ini diambil melalui rapat permusyawaratan yang dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi pada 31 Januari 2025. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa dalil yang diajukan terkait dugaan politik uang oleh pasangan calon terpilih Rudy Mas’ud-Seno Aji tidak memiliki bukti yang cukup.

Hakim Arief Hidayat menegaskan bahwa tuduhan kecurangan yang disebut terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Selain itu, laporan terkait dugaan praktik politik uang telah diklarifikasi sebelumnya oleh Bawaslu Kalimantan Timur dan Sentra Gakkumdu.

Isran Noor, yang merupakan petahana, maju dalam Pilkada Kaltim 2024 bersama Hadi Mulyadi dengan dukungan dari PDIP, Gelora, Hanura, Demokrat, Perindo, dan Partai Ummat. Sementara pasangan Rudy-Seno diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, PKS, PAN, PBB, PPP, dan PSI.

Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilkada Kaltim yang memenangkan pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji tetap berlaku dan tak mengalami perubahan.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250206000156-12-1195111/gugatan-di-mk-kandas-petahana-cagub-kaltim-isran-noor-tumbang

Penulis : Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram