Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Kaltim. (Istimewa)
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Kaltim. (Istimewa)

Prabowo-Gibran Menang Telak di Kaltim, Paslon 01 dan 03 Tolak Hasil Pilpres

Samarinda – Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi satu-satunya pasangan yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres tahun 2024.

Dikatakan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris, Prabowo-Gibran berhasil meraih kemenangan telak dengan perolehan 1.542.346 suara. Pasangan ini berhasil mendominasi suara dari berbagai daerah di Tanah Borneo.

Sementara, pasangan nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya mendapatkan suara sebanyak 448.046 saja. Sedangkan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menerima 240.143 suara saja.

“Jumlah suara sah Kalimantan Timur untuk Pilpres yang masuk adalah 2.230.535 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah adalah 47.506 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah ialah 2.278.041 suara,” ujarnya dikutip dari AntaraNews, Minggu (10/3/2024).

Perolehan suara rendah ini menjadi pemicu pasangan 01 dan 03 tidak mau atau justru malah menolak untuk menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024. Menurut keduanya, proses Pemilu kali ini tidak bisa diterima.

“Jadi saksi dari dua paslon ini rupanya tidak mau menandatangani karena keberatan dan punya catatan tersendiri dengan proses pemilu,” bebernya.

Kendati demikian, Fahmi Idris menegaskan bahwa meskipun paslon nomor urut 01 dan 03 tidak mau menandatangani berita acara, proses pemilihan akan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan, sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2024.

“Tidak bertanda tangan pun, mekanisme terus berjalan, artinya tetap dilakukan sesuai tahapan yang ada, jadi kita tidak ada masalah,” tegasnya.

Kalaupun ada pihak-pihak yang tidak puas lanjut dia, KPU Kaltim mempersilahkan untuk menggunakan jalur yang ada, karena memang itu diatur di Undang Undang nomor 7 tahun 2017.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram