Penulis : SultanAL
TENGGARONG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Tim Identifikasi dan Verifikasi Ganti Rugi Lahan dan Tanam Tumbuh warga pada areal Hak Guna Usaha (HGU) PT BDA. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kukar dan telah disosialisasikan.
Kasubdit 2 Kejari Kukar, Firdaus Sulthon, mengatakan pembentukan tim ini diharapkan mampu menertibkan proses penyelesaian ganti rugi agar berjalan sesuai kesepakatan bersama serta mencegah adanya pihak yang bertindak di luar kewenangan.
“Dengan adanya tim seperti ini, tentunya kami menyikapinya dengan sangat baik. Nantinya tidak ada kegiatan-kegiatan di luar yang kita sepakati bersama sesuai dengan tim yang sudah dibentuk,” ujarnya , Jumat (13/3/2026).
Ia menambahkan, keberadaan tim identifikasi dan verifikasi diharapkan dapat mencegah munculnya oknum atau pihak tertentu yang bertindak di luar kapasitasnya dalam proses penyelesaian ganti rugi lahan.
Menurut Firdaus, tim tersebut juga berperan sebagai jembatan komunikasi antar pihak guna mencapai kesepakatan yang adil dan transparan.
“Tim ini menjembatani untuk mencapai kesepakatan bersama yang baik,” katanya.
Terkait peran Kejari dalam tim tersebut, Firdaus menegaskan bahwa institusinya bertugas memberikan pendampingan hukum agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau dari Kejari, kami mendampingi secara hukum. Apa yang bisa kami berikan sebagai masukan hukum, akan kami sampaikan,” jelasnya.
Pembentukan tim khusus ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan ganti rugi lahan dan tanaman warga di area HGU PT BDA sekaligus memastikan proses berlangsung transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik baru.



