Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.

Berikut Tujuh Desa yang ditetapkan menjadi Desa Persiapan di Kutai Kartanegara

Bebaca.id, TENGGARONG– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk empat Desa Persiapan. Penunjukan tersebut akan dilakukan pada Maret 2023.

“Saat ini masih proses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desa Persiapan,” kata Kepala DPMD Kutai Kartanegara, Arianto.

Arianto menyebutkan, empat desa persiapan yang dimaksud diantaranya Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang, Kembang Janggut Kecamatan Kembang Janggut, Sungai Payang Kecamatan Loa Kulu dan Sepatin Kecamatan Anggana.

“Kami targetkan bulan depan sudah selesai Perbup, sehingga bisa segera ditunjuk Pj Kades-nya,” terangnya kepada wartawan Sabtu (9/3/2024) kemarin.

Penjabat Kepala Desa ditunjuk dari kalangan PNS di kantor pemerintah kecamatan setempat. Dan tiga desa sudah lebih dulu ditunjuk Penjabat Kepala Desanya diantaranya, Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Jembayan Ilir kecamatan Loa Kulu dan Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan.

Ia menjelaskan, bahwa Penjabat Kepala Desa, diberi waktu maksimal selama tiga tahun untuk mengawal pembentuk desa definitif. Apabila selama itu tidak mampu memenuhi persyaratan, maka pemekaran desa akan ditunda.

“Tahap selanjutnya, Pemkab Kukar akan mengajukan ke Pemprov Kaltim untuk diteruskan ke Kemendagri RI agar mendapat kode desa. Jadi tinggal tunggu terbit kodenya, maka resmi jadi desa definitif,” ucapnya.

Adapun untuk pembiayaan desa persiapan, sudah dianggarkan di desa induk. Hal terpenting dari pembentukan desa baru adalah jangan sampai ada gesekan atau perbedaan suara di kalangan masyarakat.

“Kalau masih ada konflik internal, pemekaran desa akan sulit terwujud,” tandasnya.

Tiga Desa Persiapan di Kukar Segera Definitif

Pada akhir Januari 2024 lalu, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah telah resmi melantik tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Persiapan.

Tiga orang Pj kades tersebut akan mengemban tugas untuk menyiapkan dan memenuhi segala dokumen pelengkap dalam rangka menjadikan tujuh desa persiapan menjadi desa definitif.

Dimekarkannya desa tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan bagi masyarakat, serta mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan.

Lanjut Arianto, akan ada empat desa yang kini masih dalam proses penetapan Peraturan Bupati (Perbup) desa persiapan. Apabila sudah selesai, maka empat Pj kades juga bakal segera dilantik.

Ia menyebut beberapa desa di Kukar yang mengajukan untuk dimekarkan. Sebab, banyak syarat yang harus dipenuhi untuk bisa membentuk sebuah desa, contohnya seperti administrasi.

Pengajuan pemekaran desa bisa disetujui pemerintah kabupaten apabila syaratnya sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan pemekaran desa harus melewati proses panjang.

Di samping itu, Desa Persiapan Muara Badak Makmur sudah mengajukan diri untuk dimekarkan sejak 2004 lalu. Pada prosesnya, Arianto mengikuti proses tindak lanjut pemekaran Muara Badak Makmur mulai 2021 ketika menjabat sebagai Kabag Pemerintahan.

“Pemekaran ini kolaborasinya ada DPMD dan Bagian Pemerintahan. Pada 2021 lalu kita sempat menginventarisir 18 desa usulan pemekaran dan sejak 2004 itu sudah ada usulannya,” jelasnya.

Berdasarkan evaluasi terhadap belasan usulan tersebut, hasilnya mengerucut kepada tujuh desa yang dapat dimekarkan secara administratif. Syarat pertama pemekaran jumlah penduduknya minimal 1.500 jiwa atau 300 KK. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Peraturan Desa.

Selain itu, syarat lainnya, seluruh pihak baik itu pemerintah desa, tokoh masyarakat dan seluruh warga harus sepakat dan bersedia untuk mengajukan pemekaran desa.

“Dari proses itu, kami mendapatkan desa yang sudah cukup syarat dan kami sampaikan kepada pak bupati. Beliau menyetujui serta merekomendasikan untuk dimekarkan dan harus jadi desa persiapan dulu,” papar Arianto.

“Harus ada semua pihak ikut mendorong. Kalau hanya kita saja (kabupaten) yang mau, tapi dari pihak desa yang tidak cepat menyiapkan data, tidak bisa jalan,” tambahnya.

Pj kades persiapan juga akan menjalankan tugas-tugasnya di pemerintahan desa, paling lama tiga tahun. Pj kades persiapan juga bertugas mengurus persyaratan menuju desa definitif. Jika dalam kurun waktu tersebut Pj kades tidak bisa menjadikan desa persiapan menjadi definitif, maka otomatis kembali ke desa induk.

“Kalau bisa dipenuhi (syaratnya) dalam setahun, maka bisa diajukan ke pemerintah daerah, disampaikan ke provinsi dan Mendagri untuk diverifikasi. Kalau memenuhi syarat dan disetujui akan kita buatkan perda desa definitif,” pungkasnya.

Adapun 7 Desa Persiapan diantaranya :

  1. Jembayan menjadi Jembayan Ilir.
  2. Loa Duri Ulu menjadi Loa Duri Seberang.
  3. Muara Badak Ulu menjadi Muara Badak Makmur.
  4. Bangun Rejo menjadi Sumber Rejo.
  5. Kembang Janggut menjadi Kembang Janggut Ilir.
  6. Sepatin menjadi Tanjung Berukang.
  7. Sungai Payang menjadi Sungai Payang Ilir.

Penulis : Bayu Andals Putra

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram