Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berencana menyelenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya meningkatkan partisipasi ASN pada program Gerakan Etan Mengaji (Gema) Idaman.
Menariknya, kegiatan ini juga akan mewajibkan setiap Kepala Dinas untuk turut serta, menjadikannya momen yang penuh semangat dan kebersamaan untuk memperdalam pemahaman Al-Qur’an di lingkungan pemerintah.
Dendy Irwan Fahriza, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar, menjelaskan bahwa MTQ ini akan dimulai dengan kompetisi internal di setiap perangkat daerah. Pemenang dari tahap ini akan mewakili OPD mereka di MTQ tingkat Kabupaten Kukar, dan selanjutnya di MTQ Korpri tingkat provinsi dan nasional.
“MTQ ini akan berlangsung secara bertahap. Pemenang dari kompetisi internal perangkat daerah akan menjadi wakil di MTQ Korpri tingkat provinsi dan nasional,” ujar Dendy pada Senin (1/7/2024).
Untuk mengikuti MTQ internal, peserta harus berstatus sebagai ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka juga harus belum pernah berkompetisi sebagai Qori atau Qoriah.
Selain itu, di MTQ internal, peserta akan berlomba dalam membaca Iqra untuk pemula, Tartil Al-Qur’an untuk pemula, serta Tilawah Al-Qur’an untuk yang lebih mahir. Para pemenang akan menerima sertifikat, hadiah uang, piala, dan kesempatan untuk mewakili OPD di tingkat Kabupaten Kukar dan seterusnya.
“Setiap OPD harus mengirimkan minimal empat peserta,” tambahnya.
MTQ antar OPD akan dimulai pada 11 Juli 2024, dengan pembukaan di Halaman Kantor Bupati. Kompetisi akan berlangsung di Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman pada 12-14 Juli.
Di tingkat antar OPD, kemampuan membaca Al-Qur’an juga akan diuji. Para pemenang akan menerima penghargaan, baik secara personal maupun untuk OPD mereka, sementara Juara Umum akan mendapatkan penambahan anggaran untuk tahun berikutnya, sesuai kemampuan keuangan daerah.(Adv)
Penulis : Reihan Noor