Bebaca.id, TENGGARONG – Sebanyak 101 unit kendaraan roda dua milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diusulkan untuk dilelang pada tahap pertama. Kendaraan tersebut masuk kategori scrap atau rongsokan karena mengalami kerusakan berat dan sudah lama tidak digunakan.
Usulan pelelangan itu kini tengah diproses di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Langkah ini menjadi bagian dari penertiban aset daerah yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, menjelaskan bahwa kendaraan yang masuk daftar lelang merupakan aset yang kondisinya sudah tidak layak digunakan untuk menunjang operasional pemerintah. Sebagian kendaraan bahkan telah lama terbengkalai dalam kondisi rusak berat.
“Aset-aset ini statusnya scrap, artinya sudah rongsokan. Mungkin pernah melihat kendaraan yang dipindahkan di depan Setkab kemarin. Itu sudah lama menjadi rongsokan,” ungkap Bagus, Senin (12/10/2026).
Menurutnya, aset yang tidak lagi dapat dimanfaatkan perlu ditangani melalui mekanisme pengelolaan barang milik daerah yang sesuai ketentuan. Dengan proses lelang, kendaraan yang sudah tidak produktif dapat ditindaklanjuti secara administratif dan memberikan penerimaan bagi negara.
Untuk tahap awal, sebanyak 101 kendaraan roda dua telah menjalani penilaian oleh tim penilai dari kejaksaan. Besaran nilai lelang belum dapat dipastikan karena nominal akhirnya akan ditentukan melalui proses penawaran oleh peserta lelang.
“Belum ada proyeksi nilainya. Nanti akan terlihat dalam proses lelang karena ada penawaran,” jelasnya.
Bagus memastikan hasil pelelangan akan disetorkan ke kas negara sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, kendaraan yang masih memiliki potensi untuk diperbaiki tetap dapat dipertimbangkan pemanfaatannya oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan sarana operasional.
“Kalau memang ternyata masih bisa diperbaiki, kenapa tidak dimanfaatkan? Masih banyak OPD yang belum memiliki kendaraan. Tetapi yang kami usulkan untuk dilelang ini memang kondisinya sudah rusak parah, sehingga disebut scrap atau rongsokan,” paparnya.
Selain kendaraan roda dua, BPKAD Kukar juga menyiapkan proses penilaian terhadap aset kendaraan roda empat. Namun, penilaian tersebut masih berlangsung sehingga belum termasuk dalam daftar usulan lelang tahap pertama.
Dalam beberapa pekan mendatang, tim BPKAD bersama Kejari Kukar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dijadwalkan kembali melakukan penilaian terhadap aset-aset yang belum selesai diproses. Bagus menegaskan, penetapan nilai aset harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan keahlian agar sesuai dengan ketentuan.
“Kita tidak bisa menentukan nilai aset begitu saja, karena ada orang-orang tertentu yang memiliki kewenangan dan keahlian untuk melakukan penilaian,” tandasnya.(*adv/diskominfo)
Editor : Reihan Noor



