Bebaca.id, TENGGARONG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi berpeluang mengajukan penataan penempatan agar lebih dekat dengan domisili dan keluarga. Namun, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan proses tersebut tetap bergantung pada ketersediaan jabatan, kebutuhan instansi, serta kesesuaian kompetensi pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa pemindahan pegawai tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keinginan untuk kembali ke daerah asal. Pemerintah harus memastikan instansi tujuan memiliki jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan tugas pegawai yang bersangkutan.
Sunggono mengaku belum menerima laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar mengenai tindak lanjut penataan PPPK optimalisasi. Meski demikian, ia telah mencermati penyampaian Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan, mengenai penempatan pegawai agar lebih dekat dengan domisili dan keluarga.
“Kalau mengenai P3K optimalisasi, saya belum dapat informasi dan laporan dari BKPSDM. Tapi kalau yang disampaikan oleh Pak Kepala BKN itu, Prof. Zudan, sepertinya seperti itu,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, penataan penempatan membutuhkan pertimbangan teknis, terutama terkait ketersediaan jabatan di instansi tujuan. Sebagai contoh, pegawai yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) pada kecamatan lain dan ingin kembali ke kampung halaman hanya dapat dipindahkan apabila terdapat jabatan yang sesuai di wilayah tersebut.
“Semua PNS, semua ASN termasuk P3K itu sudah punya nama jabatan, baik itu operator, penyedia, maupun guru. Kalau dia mau kembali ke kampungnya, di situ ada sekolah, puskesmas, atau UPT, tetapi nama jabatannya tidak ada, tidak mungkin dia bisa pindah ke situ,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila jabatan yang sesuai tersedia dan masih kosong, Pemkab Kukar membuka peluang untuk memproses permohonan tersebut. Namun, keputusan tetap harus didasarkan pada kebutuhan organisasi dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Tapi kalau ada, kemudian kosong, mungkin, pasti kita akan akomodir itu. Tapi kalau tidak ada, dia bertugas di situ sebagai apa?” tegasnya.
Untuk memetakan kebutuhan tersebut, Pemkab Kukar tengah mendiskusikan penyusunan analisis jabatan yang didasarkan pada analisis beban kerja setiap unit. Melalui proses ini, pemerintah dapat menghitung volume pekerjaan sekaligus menentukan jenis jabatan yang benar-benar diperlukan oleh suatu instansi.
“Analisis jabatan itu baru bisa terwujud, ada atau tidak ada, tergantung analisis beban kerja lagi. Misalnya di UPT Dinas Pertanian, kita lihat beban kerjanya apa saja. Ternyata pekerjaannya banyak, kemudian dihitung dari beban kerja yang ada itu, cukupkah untuk menjadi sebuah nama jabatan,” terangnya.
Setelah kebutuhan jabatan teridentifikasi, pemerintah perlu mengusulkan hingga memperoleh persetujuan sebelum penempatan dapat diproses. Sunggono menilai pemetaan ini penting agar perpindahan pegawai tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara kompetensi dan kebutuhan instansi.
Ia mencontohkan penempatan guru bidang studi. Seorang guru yang ingin pindah ke sekolah di daerah asalnya belum tentu dapat diterima apabila sekolah tersebut tidak membutuhkan bidang studi yang diajarkan atau tidak memiliki jam mengajar yang sesuai.
“Guru yang mau pindah ini guru bidang studi, tetapi di sekolah itu tidak ada kebutuhan untuk bidang studinya, tidak bisa masuk ke situ. Dia tidak mendapat jam mata pelajaran. Mungkinkah dia pindah ke situ, tidak mengajar, tidak dapat sertifikasi, tidak dapat tunjangan? Tidak mungkin,” katanya.
Sunggono menegaskan, kedekatan dengan keluarga tetap dapat menjadi pertimbangan dalam penataan PPPK optimalisasi. Namun, kebutuhan tenaga kerja, kesesuaian jabatan, serta keberlangsungan tugas dan hak pegawai harus dipastikan terlebih dahulu sebelum permohonan perpindahan disetujui.
“Prinsipnya, kalau terpenuhi, pasti kita akan proses,” pungkasnya.



