Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono

Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih Masih Wacana, Ini Catatan Sekda Kukar

Bebaca.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum mengambil sikap untuk menerapkan skema penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyebut gagasan tersebut dapat dipertimbangkan selama mampu mempermudah pelayanan dan didukung kesiapan sistem yang memadai.

Wacana penyaluran gaji melalui koperasi sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono kepada Kementerian Keuangan pada 14 Oktober 2026. Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa skema tersebut masih sebatas opsi dan membutuhkan persiapan lebih lanjut.

Sunggono menilai, gagasan itu pada dasarnya dapat diterima apabila memberikan kemudahan akses bagi pegawai. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerapannya tidak cukup hanya dengan menetapkan koperasi sebagai saluran pembayaran, tetapi juga harus memperhatikan kesiapan teknis dan kemampuan pengelolanya.

“Bagus saja, tapi itu kan baru wacana. Kalau memang mungkin dengan pertimbangan mendekatkan pelayanan, why not? Tapi apakah bisa semudah itu, bisa sesederhana itu?,” ujarnya, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, aspek pelayanan perlu menjadi pertimbangan utama dalam menilai kelayakan skema tersebut. Apabila koperasi mampu memberikan akses yang lebih dekat dan mudah dijangkau ASN, gagasan itu dapat dibahas lebih lanjut, terlebih jika sudah memiliki landasan hukum yang jelas.

“Prinsipnya, kalau mungkin, why not. Apalagi kalau ada dasar aturannya, tambah lebih senang,” katanya.

Selain regulasi, Sunggono menyoroti kesiapan sumber daya manusia dan sistem penggajian di lingkungan koperasi. Pengurus harus memiliki kemampuan untuk memahami serta mengoperasikan aplikasi yang digunakan agar proses pembayaran gaji tidak terkendala dan hak pegawai tetap tersalurkan dengan baik.

“Tidak sesederhana yang dibayangkan pihak lain itu. Pengurus koperasi tahu atau tidak tentang aplikasi penggajian, seperti itu,” tegasnya.

Terkait potensi dampak kebijakan tersebut terhadap Bank Pembangunan Daerah (BPD), Sunggono menilai persoalan itu perlu dilihat secara terpisah. Ia menegaskan bahwa pertimbangan pemerintah daerah dalam menanggapi wacana ini lebih berfokus pada kemudahan pelayanan bagi seluruh pegawai, bukan semata-mata pada lembaga yang nantinya menyalurkan gaji.

“Itu hal yang beda lah, kita kan lebih pertimbangannya mendekatkan pelayanan kepada semua pegawai,” katanya.

Sunggono menambahkan, koperasi baru dapat dipertimbangkan sebagai alternatif apabila mampu memenuhi kebutuhan pelayanan, memiliki infrastruktur yang memadai, serta didukung perencanaan dan aturan yang jelas. Karena itu, Pemkab Kukar belum menganggap wacana tersebut sebagai keputusan untuk mengalihkan penyaluran gaji ASN ke KDKMP.

“Seperti yang saya bilang, tidak sesederhana yang dibayangkan, siapkah infrastruktur yang ada di koperasi itu untuk mengakomodasi kepentingan itu,” tutupnya.(*adv/diskominfo)

Editor : Reihan Noor

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Apa yang Anda Cari?