Bebaca.id, TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat baru tiga dari tujuh perusahaan yang menjadi sasaran evaluasi telah membayar retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Padahal, dari tujuh perusahaan tersebut terdapat 13 TKA yang menjadi perhatian pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menyampaikan hal itu dalam rapat sosialisasi penggunaan TKA bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan sejumlah perusahaan. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Selasa (20/10/2026).
Menurut Dendy, pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban membayar retribusi sekaligus mengidentifikasi kendala yang menyebabkan pembayaran belum dilakukan. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini momentum hari ini sekaligus mengingatkan dan mengeksplorasi lebih dalam apa kendala yang dihadapi perusahaan ketika tidak bisa atau belum menunaikan kewajiban retribusi penggunaan TKA,” ujarnya.
Dendy menjelaskan, tarif retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan. Dengan asumsi nilai tukar Rp18 ribu per dolar AS, kewajiban tersebut setara dengan Rp1,8 juta per TKA per bulan. Berdasarkan sisa waktu penarikan selama tiga bulan pada 2026, potensi penerimaan yang dapat dioptimalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta.
“Kami yakin dengan momentum hari ini bisa mengoptimalkan di sisa tiga bulan ini. Jadi, tidak perlu menunggu di tahun 2027 untuk melakukan penarikan retribusi TKA,” katanya.
Ia mengungkapkan, persoalan pembayaran retribusi TKA juga menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi kehilangan PAD. Hal itu terjadi karena terdapat perusahaan yang telah membayar retribusi melalui Kementerian Ketenagakerjaan, bukan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai lokasi tenaga kerja asing beroperasi.
“Ini salah satu temuan BPK terhadap loss PAD. Perusahaan membayar tapi tidak membayarnya di pemerintah daerah, melainkan di Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan dalam aturan untuk satu lokasi itu membayarnya di Kabupaten Kota Tempat Beroperasi,” jelasnya.
Untuk memperketat pengawasan, Distransnaker Kukar berencana membentuk tim lintas sektoral pada 2027 dengan melibatkan instansi pemerintah provinsi dan pihak imigrasi. Tim tersebut akan merumuskan langkah penanganan pelanggaran, termasuk memeriksa kesesuaian izin tinggal dan izin kerja yang dimiliki tenaga asing.
“Nanti kita akan merumuskan secara holistik mengenai sanksinya, sekaligus izin apa mereka ke sini. Jangan sampai dari imigrasi ternyata lolos juga, mereka izinnya bukan untuk bekerja, tetapi izin untuk wisata,” tegasnya.
Dendy menambahkan, Distransnaker bersama tim imigrasi telah melakukan kegiatan pengawasan di dua kecamatan. Dari kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah hal yang akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi. Melalui evaluasi pembayaran dan pengawasan yang lebih terkoordinasi, Pemkab Kukar berharap kepatuhan perusahaan meningkat sehingga potensi retribusi TKA dapat dioptimalkan sebelum akhir 2026.



