Bebaca.id, Tenggarong – Kebutuhan mendesak akan pemerataan fasilitas Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di wilayah Kecamatan Anggana kini tengah memasuki babak baru penyelesaian. Persoalan padamnya sejumlah titik lampu hingga masih adanya kawasan desa yang sama sekali belum tersentuh penerangan jalan, akhirnya dibedah secara komprehensif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat fasilitasi tersebut diinisiasi oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan mempertemukan unsur pemerintah kecamatan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar, pada Senin (2/11/2026).
Camat Anggana, Rokip, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Komisi III DPRD Kukar yang telah merespons cepat keluhan masyarakat. Menurutnya, ketersediaan penerangan jalan menempati urutan teratas dalam daftar usulan yang paling banyak diteriakkan oleh warganya.
“LPJU yang ada sudah banyak yang mati, kemudian masih beberapa desa juga belum tersentuh. Hari ini Alhamdulillah kita diberikan ruang untuk dipertemukan dengan OPD teknis, sehingga ada hal yang sebelumnya belum kami ketahui,” ujarnya.
Melalui forum RDP tersebut, ruang diskomunikasi yang selama ini terjadi akhirnya terurai. Pemerintah kecamatan mendapatkan pencerahan mengenai regulasi pembagian kewenangan pemasangan LPJU antara Perkim, Dishub, dan instansi terkait lainnya.
Rokip mengaku, selama ini jajarannya hanya mengetahui bahwa kewenangan tunggal pemasangan LPJU berada di tangan Dishub. Fakta dalam pembahasan justru mengungkap bahwa Dinas Perkim memiliki kewenangan dan porsi anggaran untuk memasang LPJU khusus di area jalan lingkungan permukiman, sebagai bagian dari kewajiban pemenuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU).
Pemahaman lintas sektoral ini dinilai sangat krusial agar usulan pengadaan penerangan jalan di Anggana tidak lagi salah sasaran saat diajukan ke tingkat kabupaten.
“Alhamdulillah hari ini terbuka semua. Kami tadi sudah diminta oleh pimpinan rapat dan anggota Dewan untuk melakukan pemetaan, Perkim di mana, Dishub di mana, kemudian kecamatan di mana,” katanya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pemerintah kecamatan akan segera memanggil seluruh kepala desa untuk merumuskan pemetaan ruas jalan yang paling mendesak diterangi. Berbekal aplikasi pemetaan tata ruang yang telah tersedia, penetapan titik prioritas usulan untuk masuk dalam APBD 2027 diyakini akan berjalan lebih cepat dan akurat.
“Kami harus melakukan rapat atau koordinasi dengan kades di titik-titik mana yang segera kita usulkan untuk LPJU tahun 2027. Semua desa, semua jalan sudah dipetakan, tinggal nanti kades menetapkan prioritas mana yang perlu segera diusulkan,” jelasnya.
Rokip membeberkan, tenggat waktu penyetoran usulan ini dipatok paling lambat pada minggu ketiga November. Beberapa kawasan yang menjadi sorotan darurat antara lain Handil Terusan yang hingga kini masih gelap gulita, serta ruas jalan poros penghubung di Kutai Lama dan Anggana yang dinilai rawan kecelakaan.
“Handil Terusan ternyata belum tersentuh. Kemudian jalan-jalan poros seperti di Kutai Lama dan Anggana juga masih banyak yang harus kita sentuh. Risiko keselamatannya juga tinggi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Kukar, Hery Setyawan, meluruskan bahwa intervensi pembangunan LPJU dari instansinya memang difokuskan untuk jalan lingkungan kawasan permukiman.
“Dasar-dasar perletakan LPJU dari Perkim itu ada di data jalan lingkungan kami. Itu bisa dilihat di psu.perkimkukar.com, sudah terbuka atau open source, bahwa semua jalan lingkungan itu ada di Perkim,” jelas Hery.
Hery mengungkapkan sebuah fakta menarik bahwa Perkim Kukar sejatinya telah berhasil memasang sekitar 3.000 titik LPJU yang tersebar di 20 kecamatan. Namun anehnya, hingga detik ini belum ada satu pun LPJU garapan Perkim yang berdiri di Kecamatan Anggana.
Hal ini murni disebabkan oleh kesalahan arah pengusulan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), di mana usulan dari Anggana selalu bermuara ke meja Dishub.
“Teman-teman Anggana pada saat Musrenbang tidak pernah mengusulkan LPJU itu ke Perkim, tetapi ke Dishub. Jadi asumsinya yang memasang LPJU adalah Dishub, padahal sebenarnya Perkim juga memasang di jalan-jalan lingkungan,” ujarnya.
Melihat potensi jalan lingkungan yang ada, Hery menaksir kebutuhan LPJU di Anggana masih menyentuh angka ribuan titik. Untuk rencana eksekusi 2027, Perkim akan memprioritaskan kawasan permukiman padat penduduk, titik fasilitas umum seperti puskesmas dan rumah ibadah, serta area black spot atau rawan kecelakaan.
“Kami akan mendorong terkait dengan permukiman padat. Prioritas pertama yang menjadi perhatian adalah kawasan padat penduduk, kemudian fasilitas-fasilitas umum dan daerah-daerah yang ada kejadian laka lantas,” katanya.
Saat ini, daftar usulan beserta peta titik koordinat ruas jalan telah diserahkan sepenuhnya oleh Perkim kepada Camat Anggana untuk diseleksi lebih lanjut.
“Usulan pun sudah kami kasih ke Pak Camat untuk titik-titiknya di mana, di ruas-ruas jalan mana. Tapi untuk prioritas yang mana yang mau diajukan di 2027 nanti Pak Camat yang akan menentukan,” pungkasnya.
Melalui sinergi data dan pelurusan wewenang instansi ini, pemerataan penerangan jalan di Kecamatan Anggana tak lagi menjadi angan-angan semata. Kehadiran LPJU yang memadai ke depannya diyakini tidak hanya mampu mempercantik wajah desa di malam hari, tetapi sekaligus meminimalisasi angka kriminalitas dan menekan risiko kecelakaan lalu lintas demi kenyamanan mobilitas warga setempat.
(*adv/diskominfo)
Editor : Reihan Noor



