Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Samarinda. Dua di antaranya merupakan oknum Polri dari Polda Kaltim dan Polres Mahulu. (Istimewa)
Pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Samarinda. Dua di antaranya merupakan oknum Polri dari Polda Kaltim dan Polres Mahulu. (Istimewa)

Diduga Memeras dan Terlibat Rantai Peredaran Sabu-sabu di Samarinda, Dua Polisi Ditangkap

Samarinda – Kejadian kontroversial mencuat di Kota Samarinda dengan penangkapan dua anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Briptu Nur Sugiyanto dan Bripka Samri, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Peristiwa ini membuka jejak kejahatan yang mengejutkan di lingkungan kepolisian. Atas itu, keduanya, yang sebelumnya bertugas di Yanma Polda dan Polres Mahulu, kini telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengonfirmasi penangkapan ini pada Jumat (2/2/2024), menyebutkan bahwa keduanya bukan bertugas di Mapolresta Samarinda, melainkan di Yanma Polda dan Polres Mahulu.

Ia menjelaskan bahwa salah satu pelaku, Sugiyanto, sebelumnya pernah berdinas di Mapolresta Samarinda, tetapi dimutasi karena masalah. Meskipun demikian, tindakan tersebut tidak membuatnya jera.

“Iya betul pernah disini (Polresta Samarinda). Memang sudah pernah bermasalah makanya dimutasi supaya tidak berulah lagi. Tetapi ternyata tidak jera,” ujarnya.

Kejadian ini terungkap ketika Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda sedang menyelidiki perkara pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum Polri tersebut.

Pada Senin (29/1/2024), keduanya berhasil diamankan di Jalan Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, sekitar pukul 13.00 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa lima poket sabu-sabu seberat 2,4 gram bruto dalam tas milik Sugiyanto, yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kaltim.

“Penggeledahan badan kembali menghasilkan penemuan dua poket sabu seberat 0,81 gram bruto milik Sugiyanto,” bebernya, dilansir Tribunkaltim.com.

Hasil dari interogasi mengungkap bahwa Sugiyanto memperoleh barang haram itu dari Samri, yang bertugas di Polsek Long Apari Polres Mahakam Ulu (Mahulu).

Setelah penangkapan Samri, pengakuan dari Samri membawa petugas merinci keterlibatan Rizky (26) dan Aldo (29), yang kemudian juga berhasil ditangkap di kediaman masing-masing di Palaran dan Mangkupalas, Kota Samarinda.

Ditegaskan Ary Fadli, kedua oknum Polri ini memang sudah menjadi target karena terlibat dalam pemerasan terhadap para pengguna narkoba.

Berdasarkan laporan masyarakat, keduanya bekerja sama untuk memeras orang-orang yang membeli narkoba, dengan nominal yang mencapai Rp 10 juta.

Kasus ini tegas Ary Fadli, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pemerasan ini dalih supaya para korban aman. Ketika digeledah ternyata ditemukan sabu-sabu,” tegasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram