Bebaca.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi besar dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) selama periode 2018-2023. Akibat praktik ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun.
“Beberapa tindakan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, kerugian tersebut berasal dari berbagai aspek, antara lain Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri Rp35 triliun, Impor Minyak Mentah melalui broker (DMUT) Rp2,7 triliun, Impor BBM melalui broker (DMUT) Rp9 triliun, Kompensasi subsidi tahun 2023: Rp126 triliun, Subsidi BBM tahun 2023 Rp21 triliun.
Dalam penyidikan ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yakni:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga sengaja menurunkan produksi minyak dalam negeri dengan cara memanipulasi hasil Rapat Optimasi Hilir (OH).
Padahal, sesuai aturan dalam Permen ESDM No. 42 Tahun 2018, Pertamina wajib mengutamakan pasokan minyak dari dalam negeri sebelum melakukan impor.
Namun, para tersangka justru membuat skenario agar produksi kilang dalam negeri terlihat tidak mencukupi, sehingga membuka celah untuk melakukan impor minyak mentah. Akibatnya, produksi minyak dalam negeri tidak terserap sepenuhnya, bahkan ditolak dengan alasan nilai ekonomis atau kualitas yang tidak sesuai, meskipun faktanya minyak tersebut masih memenuhi standar pengolahan kilang.
Saat ini, Kejagung terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Korupsi besar-besaran ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang sangat merugikan perekonomian negara.
Penulis : Yusuf S A