Foto: Istimewa

THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus, Menpan-RB: Belum Ada Keputusan Resmi

Bebaca.id – Isu mengenai penghapusan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tengah ramai diperbincangkan. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait hal tersebut.

“Iya, belum ada keputusan mengenai penghapusan gaji ke-13 dan THR,” ujar Rini saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

Isu ini mencuat setelah muncul kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Namun, Rini menegaskan bahwa kebijakan THR dan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

Ia juga menjelaskan bahwa tunjangan ini tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga kepada prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun.

“Saat ini, kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 masih dalam tahap penyusunan dan sedang dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan peraturan resmi yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro juga menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait kemungkinan peniadaan tunjangan tersebut.

“Aku belum bisa menanggapi karena belum ada info,” katanya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian ASN dan pensiunan, sedangkan THR merupakan tunjangan yang dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan belum adanya keputusan final, para ASN masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait pencairan tunjangan tersebut di tahun 2025.

Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/05/164500165/kemenpan-rb-kebijakan-gaji-ke-13-dan-thr-tahun-2025-sedang-disusun-dan

Penulis : Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram