Foto: Istimewa

Perguruan Tinggi Tak Lagi Dapat Prioritas Kelola Tambang, tetapi Tetap Jadi Penerima Manfaat

Bebaca.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak akan mendapatkan prioritas dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Namun, kampus tetap akan memperoleh manfaat dari industri ini.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari substansi RUU perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU ini akan dibahas lebih lanjut dalam sidang tingkat kedua di Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (18/2).

Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD RI, Senin (17/2), seluruh peserta rapat sepakat untuk membawa substansi RUU ini ke tahap pembahasan berikutnya. Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat panitia kerja (panja) yang berlangsung intensif pada 12-15 Februari 2025.

Salah satu perubahan utama dalam RUU ini adalah pergeseran kebijakan terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Awalnya, IUP direncanakan diberikan secara prioritas kepada perguruan tinggi, tetapi kini kebijakan tersebut dialihkan kepada badan usaha seperti BUMN dan BUMD. Kampus, di sisi lain, tetap akan menerima manfaat dari kegiatan pertambangan ini.

“Undang-undang ini tidak otomatis memberikan IUP kepada kampus. Pemerintah akan memberikannya kepada BUMN, BUMD, serta badan usaha lainnya,” jelas Bahlil dalam konferensi pers di DPR, Senin (17/2).

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin nantinya memiliki kewajiban untuk berkontribusi kepada perguruan tinggi, baik dalam bentuk pendanaan riset maupun beasiswa.

RUU Minerba ini tetap menghormati independensi kampus sebagai institusi pendidikan. Namun, pemerintah tetap ingin membuka peluang agar perguruan tinggi bisa mendapatkan pendanaan tambahan dari industri pertambangan.

“Kita akan mempertebal dukungan bagi kampus yang menginginkannya. Namun, bagi kampus yang sudah mapan dan ingin menjaga independensinya, saya setuju dan menghormati itu,” ujar Bahlil.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak bersifat wajib. Jika ada perusahaan yang memiliki kepedulian untuk berkontribusi terhadap dunia pendidikan, pemerintah tidak akan melarangnya.

“Kita tidak bisa melarang perusahaan yang ingin berbuat baik. Jika ada yang mau memberikan beasiswa atau bantuan riset, kenapa harus dilarang?” tambahnya.

Bahlil menyebutkan bahwa kebijakan ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Namun, ia belum merinci kapan regulasi tersebut akan diterbitkan, mengingat RUU Minerba sendiri baru akan disahkan pada Selasa (18/2).

“Intinya, ini adalah dua hal yang berbeda. Kampus tidak diberikan izin tambang, tetapi perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan beasiswa, jika memang bersedia. Tidak semua kampus juga mau menerima bantuan tersebut,” pungkasnya.

Sumber : https://kumparan.com/kumparanbisnis/kampus-tak-lagi-diprioritaskan-kelola-tambang-minerba-tapi-penerima-manfaat-24WHXTqTIlb

Penulis : Yusuf S A

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram