Follow:

Baca Berita Terbaik di sini!

Search
Close this search box.
Ilustrasi STNK dan BPKB. Simulasi perhitungan opsen Pajak Kendaraan
Ilustrasi STNK dan BPKB. Simulasi perhitungan opsen Pajak Kendaraan

Pemerintah Terapkan Opsen Pajak, Apa Artinya bagi Warga dan Industri?

Bebaca.id – Pemerintah akan memberlakukan opsen pajak mulai 5 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat PAD dan mendukung kemandirian fiskal daerah.

Opsen pajak daerah mencakup tiga kategori, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Berdasarkan regulasi ini, opsen PKB dan BBNKB masing-masing dikenakan tambahan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Meski demikian, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyan, menegaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat.

Sebagai contoh, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan pertama yang sebelumnya 1,75 persen kini disesuaikan menjadi 1,86 persen. “Setelah tarif turun, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang,” jelas Lydia. Langkah ini bertujuan memastikan beban masyarakat tetap terjangkau sambil tetap meningkatkan pendapatan daerah.

Dalam Pasal 107 Ayat 2 UU HKPD, pemungutan opsen PKB dan BBNKB didasarkan pada identitas pemilik kendaraan, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat yang terdaftar di wilayah kabupaten/kota. Opsen pajak ini akan dicantumkan dalam Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang tertera di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penerimaan dari opsen pajak langsung dialokasikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota sesuai lokasi registrasi kendaraan. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan mekanisme bagi hasil antara provinsi dan kabupaten/kota, aturan baru ini memberikan kabupaten/kota porsi langsung sebesar 66 persen. Sementara itu, provinsi hanya menerima 1,2 persen. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk DKI Jakarta karena statusnya sebagai daerah otonom khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024.

Kendati diharapkan membawa dampak positif bagi PAD, kebijakan opsen pajak memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri otomotif. Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, menyebutkan bahwa penerapan opsen pajak dapat meningkatkan harga kendaraan bermotor, terutama di segmen entry level. Harga sepeda motor, misalnya, diprediksi naik hingga 20 persen atau lebih dari Rp 800.000.

“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Kebijakan ini bisa memengaruhi daya beli masyarakat,” ujar Sigit.

Namun, pemerintah tetap optimis bahwa penyesuaian tarif dan transparansi alokasi dana akan membantu meringankan dampak tersebut.

Dengan diberlakukannya opsen pajak, pemerintah berharap kebijakan ini menjadi solusi untuk mendongkrak kemandirian fiskal daerah. Tanpa mekanisme bagi hasil, kabupaten/kota mendapatkan alokasi dana langsung yang lebih besar, sehingga dapat lebih leluasa mengelola anggaran untuk pembangunan daerah. Meski diwarnai pro dan kontra, implementasi opsen pajak menjadi langkah penting dalam reformasi sistem keuangan daerah yang lebih berkeadilan dan transparan.

sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2025/01/05/103100615/mengenal-opsen-pajak-kendaraan-pungutan-tambahan-berlaku-hari-ini
Penulis : Reihan Noor

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram