Bebaca.id – Dengan tidak dicantumkannya kebijakan cukai plastik dalam APBN 2025, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan tersebut. Keputusan ini menjadi sinyal perubahan dalam upaya mengatur konsumsi plastik di Indonesia.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal berupa cukai plastik dianggap belum mendesak karena sejumlah aturan non-fiskal telah diterapkan. Salah satu kebijakan tersebut adalah larangan penggunaan kantong plastik yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Saat ini sudah ada banyak kebijakan non-fiskal dari KLHK, seperti larangan penggunaan kantong plastik. Jadi, skema non-fiskal dirasa cukup efektif untuk mengendalikan konsumsi plastik,” ujar Akbar dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (10/1).
Namun, pemerintah tetap membuka peluang untuk mengevaluasi relevansi pengenaan cukai plastik di masa depan. “Kami akan meninjau kembali apakah kebijakan ini masih relevan atau perlu tambahan skema fiskal dengan tarif tertentu,” tambahnya.
Sementara itu, meskipun cukai plastik tidak diterapkan, pemerintah memastikan bahwa kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan mulai berlaku pada semester II-2025.
Keputusan ini menunjukkan fokus pemerintah untuk mengoptimalkan kebijakan yang ada dan menyesuaikannya dengan kondisi serta kebutuhan terkini, sambil tetap memperhatikan dampak terhadap penerimaan negara dan lingkungan.
Penulis : Reihan Noor